KedaiPena.Com- Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengaku tidak mempermasalahkan ditundanya putusan terkait permohonan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming hingga dua pekan tepatnya pada 24 Oktober 2024.
Ronny begitu ia disapa hanya meminta, hakim tetap independen dalam memutus permohonan yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi, kalau pun penundaannya sampai 2 minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen,” kata Ronny, Kamis,(10/10/2024).
Ronny turut meminta Majelis Hakim PTUN dapat berpegang pada 3 hal yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketiga hal ini, kata dia, menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan.
“Berpegang kepada 3 unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” papar dia.
Ronny mengakui, putusan majelis hakim PTUN menjadi sangat penting karena merupakan pokok dari suatu proses persidangan.
“Begitupun dalam perkara di PTUN, saya kira sama intinya,” tandasnya.
Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seyogianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini. Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.
Pelaksanaan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.
Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sejumlah bukti surat atau tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Laporan: Muhammad Rafik