KedaiPena.Com – Sidang lanjutan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan termohon Bintan Resort Cakrawala selaku pengelola Bintan Lagoon Resort, memutuskan seorang pengurus atas nama Lotty Siagian mengundurkan diri, Rabu (8/3).
Mundurnya Lotty sebagai pengurus didasari kemauan pribadi, yang mengganggap dirinya sebagai pengurus akan memunculkan konflik interes (kepentingan).
Hal ini disampaikan pengurus lainnya, yakni Brigita Rahayu saat ditemui usai menjalani sidang beragendakan penetapan majelis hakim terkait pengunduran diri Lotty. “Beliau mundur karena menghindari konflik interes, ini, kan, kode etik tidak boleh ada konflik interes,” ujar Brigita.
Sementara pengurus lain, yakni Darwin Marpaung menjelaskan selain penetapan majelis hakim terkait pengunduran diri satu pengurus, hari itu mereka dijadwalkan melakukan rapat verifikasi bersama seluruh kreditur.
Sekadar informasi, Bintan Lagoon Resort digugat PKPU oleh beberapa kreditur masing-masing yang awalnya berasal dari Malaysia dan Inggris, pascamenunggak utang.
Mundurnya Lotty Siagian sebagai pengurus membuat pengurus dalam perkara ini menjadi dua, yakni Darwin Marpaung dan Brigita Rahayu.
Erintuah Damanik selaku Hakim Pengawas perkara menyatakan, masuknya gugatan PKPU ke Bintan Lagon Resort adalah masalah piutang.
“Jadi mau asetnya besar atau tidak, kecil utang, ya, harus dibayar. Itu tujuan PKPU. Ini, kan, berdasarkan bukti yang mereka (debitur) ajukan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai hakim pengawas ia hanya mengontrol persidangan agar berjalan tertib dan tetap netral. Informasi dari Erintuah juga menyebutkan, terdapat kreditur yang sebenarnya tak percaya Bintan Lagoon Resort didugat PKPU. “(Ada yang menilai) debitur ini sebenarnya baik dan gak yakin di PKPU. Jalan keluarnya damai,” ujarnya.
Menurutnya, digelarnya sidang PKPU dengan termohon Bintan Lagoon Resort di Medan, karena wilayah kerja Pengadilan Niaga Medan mencakup Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Sumbar dan Jambi. “Jadi itu wilayah hukumnya ada di Medan,” kata Erintuah yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut.
Namun, kata dia, berapa utang Bintan Lagoon Resort dalam perkara ini belum terverifikasi.
“Persoalan jumlah nanti akan dilihat pada rapat verifikasi. Tentunya hakim pemutus akan mempertimbangkannya. Misalnya, asetnya itu ada sekitar Rp5 milliar, utangnya cuma Rp500 juta, dan itu sudah jatuh tempo, artinya harus dibayar. Makanya dibuat PKPU yang tujuannya untuk berdamai,” ucap Erintuah.
Sekadar informasi, Bintan Lagoon Resort mengklaim menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan sebesar Rp 100 milyar lebih di 2016 lalu.
Bahkan, perusahaan ini menurut Dispar Bintan, membuat kunjungan wisatawan ke Bintan mengalami kenaikan sebesar 14 persen dari 493.495 orang di 2015 menjadi 574.337 orang di 2016.
Nominal itu berasal dari wisatawan asing yang datang di 2015 sebanyak 312.979 orang menurun menjadi 305.474 orang di 2016, sedangkan lokal dari 180.516 orang di 2015 menjadi 268.863 di 2016.
Saat itu, Bintan Lagoon Resort di 2017 juga tengah mengembangkan jumlah kamar menjadi 2.500 unit di atas lahan seluas 750 hektare yang baru tergarap 310 hektare, yang di atasnya berbagai fasilitas mewah, termasuk dua lapangan golf.
Laporan: Iam