KedaiPena.Com- Terdapat tiga atau empat tembakan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Usai ditembak, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyambangi tubuh Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).
“Yang tergeletak di dekat tangga dan depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” kata jaksa.
Tembakan dari Bharada E belum membuat Brigadir J meninggal. Meskipun, banyak darah sudah keluar dari tubuhnya saat itu.
Ferdy disebut melihat Brigadri J masih bergerak kesakitan. Setelah itu, dia menembakkan satu peluru ke arah kepala belakang Brigadir J.
“Tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap jaksa.
Tembakan itu tembus ke kepala bagian depan Brigadir J. Akibatnya, ada luka bakar pada kuping hidung sisi kanan luar Brigadir J.
Lintasan peluru itu juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tenkorak pada dua tempat. Lalum membuat kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
“Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” pungkas jaksa.
Laporan: Tim Kedai Pena