KedaiPena.Com – Gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya soal Prabowo-Sandi, melainkan juga terkait dengan keresahan masyarakat atas kecurangan yang terjadi dalam proses Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019).
“Ini menyangkut hak dan suara masyarakat yang dicurangi didasarkan bukti-bukti yang valid, jadi kami menegaskan gugatan sengketa di MK bukan hanya soal Prabowo-Sandi melainkan untuk demokrasi yang sehat,” kata Dahnil.
Dahnil menegaskan, proses yang ditempuh Prabowo-Sandi sangat konstitusional dalam negara demokrasi. Ia menekankan, sebagai seorang tokoh dan negarawan, Prabowo tidak akan melakukan langkah-langkah inkonstitusional.
“Pak Prabowo dan Pak Sandi sangat mematuhi hukum, makanya jalur yang ditempuh jalur yang sesuai hukum,” tegasnya.
Dahnil menambahkan, kepada seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak mendatangi Gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung, meskipun ingin mendukung secara langsung.
“Pak Prabowo dan Pak Sandi juga besok tidak hadir dan akan diwakili tim hukum. Pak Prabowo juga sudah mengimbau secara langsung kepada seluruh pendukung agar Sami’na Wa Atho’na untuk mendengarkan beliau tidak mendatangi ke MK,” jelas Dahnil.
Diketahui, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon.Adapun, pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain penyelenggara pemilu, yang ikut menjadi termohon adalah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Laporan:Muhammad Lutfi