KedaiPena.Com – Permasalahan dugaan korupsi lahan RS Sumberwaras yang menimbulkan polemik. Pro kontra ini mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengujinya lewat jalur hukum gugatan praperadilan melawan KPK.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI mengatakan, sidang perdana gugatan dilaksanakan hari ini, Senin (14/3). “Sekitar jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambung dia dalam keterangan kepada KedaiPena.Com.
Gugatan ini dilakukan dalam rangka membedah hasil temuan audit BPK yang mengindikasikan dugaan penyimpanan dan kerugian Rp191 Miliar.
“Gugatan ini netral dalam bentuk akan mengundang pejabat berwenang untuk menjelaskan sedetailnya sehingga akan diuji kebenarannya apakah terjadi korupsi atau tidak,” jelas dia.
Pejabat yang akan diundang sebagai saksi pejabat yang berwenang adalah Gubernur DKI, pimpinan DPRD DKI, dan pimpinan BPK.
“MAKI juga mempersiapkan saksi dan ahli yang kompeten. Untuk ini MAKI sangat mengharap kedatangan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi yang akan menjelaskan semua detail pengadaan lahan RS Sumberwaras,” Boyamin menambahkan.
Langkah ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban di muka hukum, sebagaimana dikehendaki semua pihak termasuk Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(Prw)