KedaiPena.Com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta menghadirkan terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir J
sebagai saksi dalam sidang berikutnya.
Terdakwa lain tersebut antara lain ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Demikian Kuasa hukum Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Ronny Talapessy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Jaksel. Permintaan terdakwa lain bagi kuasa hukum Bharada E diperlukan lantaran agar peradilan dapat berlangsung cepat.
“Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon,” kata dia.
Tim kuasa hukum Bharada E sendiri menerima dakwaan yang disampaikan oleh JPU kepada klienya. Tim kuasa hukum Bharada E merasa jika dakwaan yang disampaikan JPU sudah cermat dan tepat.
“Kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Itu yang pertama yang mulia,” beber Ronny.
Sementara itu, Majelis Hakim dalam persidangan merespons permintaan dari kuasa hukum Bharada E. Menurut Majelis Hakim akan memeriksa para saksi yang diminta namun tak dalam waktu dekat ini.
“Terimakasih, kita akan periksa saksi, mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena