KedaiPena.Com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana terkait gugatan PDI Perjuangan (PDIP) kepada KPU RI soal dugaan perbuatan melawan hukum pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Kamis,(2/5/2024).
Ketua Tim PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, bahwa sidang perdana terkait gugatan kepada KPU RI di PTUN dilangsungkan secara tertutup. Pada sidang perdana ini, kata dia, juga hanya dihadiri oleh tim hukum dari PDIP.
“Yang hadir hari ini hanya tim karena tertutup sidangnya. Kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalidan dari pihak terkait itu bisa,” kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur.
Gayus melanjutkan, di sidang perdana ini pihak tim hukum PDIP juga belum membawa barang bukti. Nantinya, barang bukti termasuk ahli akan dihadirkan di persidangan sesusai jadwal dari PTUN.
“Agendanya bukan hari ini. Belum sampai ke sana. Nanti pada saatnya sejumlah bukti bukti atau saksi ahli. Sekarang tidak pake saksi, ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat,” ungkap dia.
Gayus menjelaskan, pada sidang perdana ini dari pihak tergugat yang akan hadir komisoner KPU atau bisa juga diserahkan kepada kuasa.
“Hari ini besar kemungkinan bisa hadir komisioner bisa juga kuasa. Seperti kami. Kami tak mewakili atau memberikan kuasa oleh Paslon, kami resmi oleh partai. Jadi partai yang meminta itu PDIP,” tandasnya.
Diketahui, PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (2/4/2024).
PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.
Laporan: Tim Kedai Pena