KedaiPena.com – Akan berlangsungnya persidangan Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian, pada Selasa (10/5/2022) menuai dukungan moral dari praktisi hukum Surabaya.
Praktisi Hukum H Tjetje Mohammad Yasien, SH, MH atau akrab dipanggil Gus Yasien menyatakan Edy Mulyadi adalah korban hukum yang tebang pilih.
“Hukum ini hanya untuk orang yang kritis kepada pemerintah, selebihnya dibiarkan,” kata Gus Yasien dalam acara yang digelar di Museum NU Surabaya, Minggu (8/5/22).
Ia melihat apa yang diungkapkan Edy, merupakan kegalauan masyarakat luas. Bukanlah ujaran kebencian pada kelompok tertentu.
“Saya sendiri melihat kebijakan pemerintah soal IKN ini sudah ugal-ugalan, selain tidak ada feasibility study (studi kelayakan), duit dari mana ketika hutung sudah menggunung,” kata Alumni PP Tebuireng, Jombang ini.
Senada, Tokoh LBH Pelita Umat Jawa Timur, Slamet Sugianto menyatakan kalau hukum sudah mengikuti selera penguasa, maka, tinggal tunggu kehancurannya.
“Hari ini kita saksikan, betapa hukum sangat tajam ke bawah, dan tumpul ke atas. Saudara Ade Armando yang sudah jadi tersangka masih leha-leha, sementara Bang Edy harus masuk tahanan. Ini sungguh tidak adil,” kata Slamet.
Ia mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan Edy Mulyadi dapat melihat kasus ini secara jernih.
“Kita beri dukungan moral, bahwa, apa yang dilakukan Bang Edy bukanlah pidana. Kita berharap kepada hakim serta jaksa untuk fair dalam masalah ini,” tegasnya.
Laporan: Hera Irawan