KedaiPena.Com – Sidang lanjutan gugatan masa jabatan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh kembali digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Dalam sidang kali ini, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menghadirkan Otto Cornelis Kaligis dalam persidangan.
Tim kuasa hukum penggugat, Imron Halimy mengatakan, pria yang disapa OC Kaligis diminta hadir untuk menjelaskan secara rinci latar belakang lahirnya Partai Nasdem.
“Ini kan institusi, dalam suatu institusi. Sehingga kami mohon ada bantuan panggilan saksi (OC Kaligis),” kata dia.
Imron menuturkan pemanggilan OC Kaligis sebagai saksi membutuhkan rekomendasi dari majelis hakim. Karena saat ini, OC Kaligis tengah berada dalam tahanan disebabkan terjerat kasus korupsi.
“Pemanggilan saksi yang sekarang di Lapas membutuhkan penetapan dari majelis hakim. Maka sedini mungkin kami ajukan,” ucap Imron.
Lebih jauh, Imron menuturkan, kehadiran OC Kaligis dalam persidangan untuk menjelaskan secara rinci AD/ART serta latar belakang berdirinya Partai Nasdem. Bahkan, OC Kaligis disebut sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem pertama.
“Karena yang kami panggil ini orang salah satu pendiri dari Partai Nasdem, Oce Kaligis. Dia itu ketua mahkamah partai pertama, jadi cukup bisa menjelaskan sebuah partai hukumnya wajib kongres atau tidak,” pungkasnya.
Mendengar pernyataan Imron, pihak tergugat Ketum Partai Nasdem Surya Paloh yang diwakili tim kuasa hukumnya merasa keberatan.
Namun, pihak penggugat tetap mengajukan permohonan pemanggilan saksi kepada majelis hakim.
“Jadi tetap ini kami ajukan, soal dikabulkan atau tidak, pertimbangan yang mulia,” pinta Imron.
“Iya boleh saja,” jawab Ketua Majelis Hakim, Agustinus.
Sebelumnya, kader Nasdem, Kisman Latumakulita menggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.
Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.
Laporan: Ranny Supusepa