KedaiPena.Com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Sibolga kembali digelar. Sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (Medan) itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (20/10)
Dari keterangan kedua saksi Mantan Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPAKD) Kota Sibolga, Soritua Hasibuan dan dan Mantan Camat Sibolga Selatan Sahat Simatupang, nama Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk kembali disebut-sebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Purba, Soritua yang juga ketua penilaian harga pada pengadaan lahan tersebut mengungkapkan bahwa dirinya pernah disuruh Syarfi menjumpai terdakwa Adely Lis.
“Atas suruhan Wali Kota, saya pernah datang ke Adely Lis membicarakan soal harga tanah,†ungkap Soritua.
Pengakuannya, suruhan untuk bertemu dengan Adely Li situ sebanyak dua kali terkait penilaian harga tanpa melibatkan Sekda.
“Dua kali saya melakukan pertemuan dengan Adely Lis dalam penilaian harga tanpa melibatkan Sekda. Kami menentukan harga hanya melihat pasaran tanah tersebut. Dan pada saat itu kami meminta harga per meter nya Rp850 ribu secara lisan  tapi pak Adely Lis minta Rp1,1 juta  per meter,” katanya.
Wakil Ketua Pengadaan Lahan dan Ketua Tim Penilai Harga pada Dinas PPKAD Sibolga itu menambahkan, selanjutnya yang juga atas perintah Syarfi, dia melihat tanah dan menjajaki ke lokasi sebelum ada anggaran diturunkan. Akhirnya pihaknya menentukan lokasi karena ada yang menawarkan dan ada sertifikatnya.
Saat Hakim Parlindungan menanyakan apakah tim penilaian harga bekerja? Soritua mengatakan dirinya selaku tim penilai anggaran bekerja, meskipun tidak pernah menerima surat keputusan (SK) sebagai pihak yang mencari tanah untuk Rusunawa, tapi atas perintah Wali Kota-lah dirinya melaksanakan tugas itu.
“Berarti saksi ini menjalankan tugas yang tidak ada di SK?” cecar hakim Parlindungan.
Menjawab itu, Soritua kembali menyebutkan bahwa dirinya disuruh Wali Kota untuk melihat tanah tanpa adanya APBD dan belum tahu besar anggaran untuk lahan tersebut.
Baik Soritua dan Mantan Camat Sibolga Selatan Sahat Simatupang selaku panitia pengadaan tanah mengaku tidak pernah mengetahui jumlah anggaran untuk tanah seluas 7.171 meter persegi tersebut.
“Jadi sidang akan kita lanjutkan pekan depan (Selasa 25/10) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya,” ujar majelis hakim Parlindungan Sinaga seraya mengetuk palu.
(Iam/ Dom)