KedaiPena.Com – Sidang gugatan kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita terhadap Ketua Umum Surya Paloh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Sidang ini digelar karena ketidakjelasan legalitas dan keabsahan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim PN Pusat menolak eksepsi Surya Paloh dan Partai Nasdem.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan sidang gugatan legalitas dan keabsahan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Penggugat, Kisman Latumakulita menghaturkan terima kasih atas doa dari semua pihak yang mendukung upaya hukum ini.
“Alhamdulillah putusan sela majelis hakim PN Pusat hari ini menolak eksepsi Surya Paloh dan Partai Nasdem. Semoga demokrasi tetap berdiri tegak, reformasi tetap berdiri tegak dan restorasi juga tetap berdiri tegak,” kata Kisman dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com.
“Saya tidak mengerti soal hukum, saya sebagai aktivis dan wartawan melihat ini karena urusan moral saja. Soal hukum nanti bisa ditanya ke kuasa hukum saya,” kata Kisman lagi.
Ia menyayangkan Partai Nasdem yang mengusung gerakan restorasi tetapi cacat moral dan etika dalam berdemokrasi saat ini. Kisman mengajukan gugatan karena menganggap kepemimpinan Surya Paloh sejak 6 Maret 2018 sudah ilegal.
Kisman sebelumnya sudah menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem ke Mahkamah Partai. Kisman menyebut masa jabatan Paloh seharusnya berakhir pada 6 Maret 2018.
Kisman berpatokan pada SK Kemenkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Nasdem yang diteken Menkum saat itu Amir Syamsuddin pada 6 Maret 2013. Pada Pasal 21 Anggaran Dasar Nasdem diatur periodisasi kepengurusan selama 5 tahun, namun nyatanya hingga saat ini belum dilakukan Kongres terkait kepengurusan.
Mahkamah Partai menggelar sidang pertama pada 13 November 2018 namun tak ada lagi kelanjutan atas gugatan Kisman. Karena itulah Kisman memilih membawa gugatannya ke PN Jakarta Pusat.
Kisman menegaskan upaya yang dilakukannya adalah bagian dari upaya untuk adanya kepastian hukum terkait kepemimpinan Surya Paloh di Nasdem.
Laporan: Muhammad Hafidh