KedaiPena.Com – Ratusan masyarakat Register 45, Mesuji, Lampung kembali mendatangi Pengadilan Negeri Kelas II, Menggala pada Kamis (27/02/2020). Mereka datang untuk mengawal persidangan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Para masyarakat yang hadir berasal dari kelompok Marga Jaya, Mekar Jaya dan Karya tani. Turut hadir pula dari massa dari Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) dan Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando).
Saat ditemui setelah usai sidang, Yudi Rijali Muslim selaku Direktur LBH Tridharma Indonesia yang mendampingi masyarakat Register 45 Mesuji mengatakan, terdapat masalah yang dirasakan oleh masyarakat.
Diketahui bahwa masyarakat tersebut merupakan masyarakat penggarap lahan negara yang terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan.
“Warga Register 45 adalah masyarakat yang legal secara hukum sebagai penggarap lahan negara. Masyarakat ini terlibat penggarapan melalui kemitraan bersama PT Silva Inhutani sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut dikuatkan berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” tegas Yudi.
Selanjutnya dia menjelaskan, di perjalanannya, kemitraan tidak berjalan baik. Justru masyarakat dengan penuh itikad baik menggarap lahan tersebut hanya menerima hasil panen sebesar Rp250 ribu untuk setahun dari perusahaan.
Padahal, dalam perjanjian tersebut dituliskan bahwa bagi masyarakat yang mengikuti kemitraan akan dilindungi secara hukum dan mendapatkan keadilan. Namun hal itu tidak terealisasi.
“Selain itu, para penggarap juga mengalami tindakan kekerasan, intimidasi, pungli dari preman yang merampas tanah warga,” lanjutnya.
Sementara, soal agenda persidangan, Yudi menjelaskan, hari ini merupakan agenda pembuktian gugatan perbuatan melawan hukum, di mana masyarakat meminta ganti kerugian selama menjalankan kemitraan, dan meminta pengadilan mencabut HGU PT Silva Inhutani.
“Persidangan pada hari ini masuk dalam agenda pembuktian dalam kesempatan ini, warga melalui kuasa hukumnya mengajukan bukti surat untuk memperkuat dalil gugatan dan menghadirkan 15 saksi. Namun majelis meminta hanya lima saksi yang dimintai keterangan,” lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut turut hadir dari pihak tergugat yakni PT Silva Inhutani, Polda Lampung, dan pihak tergugat lainnya yang belum pernah menghadiri sidang yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pihak yang hadir PT Silva Inhutani diwakili oleh kuasa hukumnya selaku tergugat 1 dan Polda Lampung yang diwakili oleh kuasa hukumnya selaku turut tergugat satu. Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum pernah menghadiri sidang,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi