KedaiPena.Com – Sidang etik perdana atas laporan kasus perzinahan yang dilakukan oleh Bripka YSA, salah satu oknum polisi Polres Manggarai kepada MSD (21), wanita asal Desa Compang Wesang, Pocoranaka Kabupaten Manggarai Timur ditunda.
Kasus yang dilaporkan sejak 26 November lalu, yang melibatkan oknum polisi beristri, berpangkat bripka belum pada sampai tahap persidangan etik.
“Saya dan keluarga merasa kecewa, sudah tiga kali kami ke Polres (Manggarai), tapi persidangan terus ditunda,” kata MSD kepada KedaiPena.Com, belum lama ini.
Tampak sebelumnya, MSD didampingi oleh kedua orang tua dan pengacaranya, Frans Ramli langsung menuju ruangan Propam, setelah beberapa saat ngobrol. Namun kemudian mereka memberikan informasi bahwa sidang ditunda.
Untuk diketahui, MSD melaporkan YSA, polisi berpangkat bripka ke Propam Polres Manggarai Timur karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili.
MSD dan keluarga melaporkan kasus ini pada Senin (26/11/2018) lalu setelah mengetahui dirinya hamil tiga bulan. MSD mengaku sering ditiduri YSA, namun saat dia hamil, polisi itu malah tidak mau bertanggungjawab. Diketahui mereka menjalin hubungan pacaran sejak awal 2018.
Pengacara MSD, Frans Ramli S.H, kepada KedaiPena.Com menjelaskan kasus ini akan disidang di Propam Polres Manggarai pada tanggal 11 Maret 2019.
Laporan: Yopie Moon