KedaiPena.Com – Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad- Saraswati, Swardi Aritonang menyebut jika proses pilkada di Tangsel penuh kecurangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Swardi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Jumat (29/1/2021).
“Berdasarkan penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang Selatan kami melihat ada tindakan manipulatif yang sarat dengan penuh kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif,” ujar Swardi dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Bahkan secara terang-terangan, Swardi mengatakan, ada beberapa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.
Swardi menilai, adapun pelanggaran yang dimaksud adalah penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai alat pemenangan Benyamin dan Pilar.
Swardi menekankan, dana Baznas tersebut diberikan pada masyarakat langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan yakni Airin Rachmi Diany ke 54 kelurahan di Tangsel.
Benyamin merupakan petahana yang maju dalam Pilkada Tangerang Selatan. Ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan mendampingi Airin.
“Pilar Saga Ihsan adalah keponakan dari Airin Rachmi Diany sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan pasangan calon tersebut,” tegas dia.
Selain penggunaan dana Baznas, lanjut Swardi, ada pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Benyamin-Pilar.
Swardi menegaskan, Airin juga terlihat memimpin rapat pemenangan Benyamin-Pilar bersama beberapa lurah di Tangerang Selatan
Terlebih lagi hal tersebut dikuatkan lantaran Airin memang juga menjabat sebagai pengarah tim kampanye bagi Benyamin dan Pilar.
“Pengerahan aparatur sipil negara dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 3” tandas Swardi.
Laporan: Sulistyawan