KedaiPena.com – Menanggapi sidang antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai Tergugat 1, SKK Migas sebagai Tergugat 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat 3 dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Tergugat 4 yang diserahkan Tim Hukum LPPHI sebagai penggugat ke Majelis Hakim PN Pekanbaru, Rabu (2/2/2022) kemarin, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyatakan perbuatan hukum yang yang berpotensi merugikan negara haruslah dilaporkan ke KPK dan BPK RI.
“Terkait audit lingkungan hidup di Blok Rokan yang telah dilakukan oleh tim bentukan KLHK pada Juni 2020, jika hasil audit tidak akurat atau dilakukan secara semberono, perlu dilakukan tindakan pelaporan ke KPK atau BPK. Karena PT CPI sudah dibebaskan dari semua kewajiban sesuai split PSC 15 persen : 85 persen yang berakibat CPI cukup hanya menyetor sekitar USD 260 juta di escrow account SKK Migas. Angka kewajiban itu didasari hasil audit lingkungan yang patut diragukan keakuratannya,” kata Yusri, Sabtu (5/2/2022).
Ia juga menyatakan jika dalam pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3 TTM yang merupakan warisan Chevron di blok Rokan ke depan timbul biaya jauh melebihi USD 1,7 miliar atau setara Rp25 triliun, tentu menjadi ibarat cilaka dua belas.
“Sementara kewajiban CPI berdasarkan perhitungan tidak akurat dari tim audit lingkungan hanya USD 1,7 miliar lebih. CPI pun telah dibebaskan dari semua kewajiban sesuai HoA itu. Maka kesalahan hasil audit lingkungan ini berpotensi merugikan negara,” ungkapnya.
Apalagi, kata Yusri, CPI makin besar kepala dan bisa melenggang bebas. Sebab, merasa di atas angin karena Penandatanganan HoA antara CPI dengan SKK Migas pada 28 September 2020 justru diamini dan disaksikan oleh Marinves LBP, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati.
“Makanya saya sangat curiga, mengapa hasil audit lingkungan Blok Rokan tidak diumumkan ke publik? Seharusnya setiap warga Riau bisa melihat di website Kementerian LHK. Tetapi jangankan itu, yang saya dengar, Dinas LHK Riau saja tidak disampaikan hasil audit lingkungan itu. Padahal sesuai perintah UU PPLH Nomor 32 tahun 2009 di Pasal 50 Menteri LHK wajib mengumumkan ke publik, karena isi pasal itu sifatnya mandatori alias perintah,” pungkasnya.
Laporan: Natasha