KedaiPena.Com – Sidang perdana terhadap 3 aktifis mahasiswa di Pengadilan Negeri  Medan diwarnai aksi demonstrasi puluhan mahasiswa ITM dan USU, Senin (7/8). Diketahui, 3 aktifis mahasiswa ini diamankan petugas kepolisan saat melakukan unjuk rasa terkait Hari Pendidikan Nasional beberapa waktu.
Para mahasiswa terlihat menggelar aksi teatrikal dengan membawa krenda jenazah dan timbangan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami tiga rekannya tersebut.
“Ini sebagai bentuk protes kami terhadap hukum di Indonesia kerena ketiga rekan kami yang akan disidangkan,†kata salah satu Korlap, Jhosua.
Menurut dia, penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak wajar dan tidak berlandaskan hukum. Fadel dan Vikry yang ditangkap merupakan anggota Lembaga Pers Mahasiwa ITM yang tengah meliput saat unjuk rasa dilakukan di depan pintu satu USU. Sementara itu, Sier Mensen dari kampus USU ditangkap di dalam territorial kampus ketika dirinya sedang melihat acara di USU.
“Selain itu, saat ketiga rekan kami diamankan pihak kepolisian, sempat terjadi kontak fisik yang dilakukan oleh polisi terhadap tiga rekan kami itu,†ungkapnya.
Jhosua menegaskan, pihaknya menuntut ketiga rekannya tersebut dapat segera dibebaskan. Pasalnya penangkapan yang dilakukan polisi adalah bentuk diskriminasi.
“Kami meminta kepada pengadilan untuk membebaskan tiga rekan kami itu. Kami juga akan mengawal persidangan ini sampai tuntas,†tegasnya.
Pantauan, sidang terhadap 3 aktivis mahasiswa akhirnya ditunda hingga pekan depan. Kuasa hukum dari ketiga aktivis mahasiswa tersebut, Ronald Syafriansah mengatakan sidang tersebut ditunda dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan sedang berada di luar kota.
“Ketua Majelis Hakimnya, Sariana, sedang ada pelatihan. Jadinya sidang itu terpaksa ditunda sampai dirinya pulang,†kata Ronald.
Laporan: Iam