KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengungkapkan terdapat satu orang CPNS yang telah mengundurkan diri dari formasi analis angkutan Dinas Perhubungan (Dishub). Sementara, satu orang tidak memenuhi persyaratan lantaran masih tercantum sebagai CPNS di Kemenkumham pada tahun 2018 lalu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, R Hudan Muchtadi mengatakan, hingga penetapan kelulusan pasca masa sanggah, satu orang yang mengundurkan diri tersebut menghadap pihaknya dan menyampaikan tidak meneruskan proses CPNS.
Hal tersebut lantaran, kata Muchtadi, setelah orang yang mengundurkan diri itu berdiskusi dengan istrinya dan mereka tidak ingin pindah ke Kota Serang atau pisah sementara karena istri yang bersangkutan masih bekerja di daerah Bekasi.
“Yang mengundurkan diri beliau masih bekerja di PT KAI, setelah panjang berdiskusi, setelah kami menjelaskan dan meyakinkan untuk tetap meneruskan prosesnya, namun beliau tetap pada pilihan mengundurkan diri,” ucap Muchtadi saat dihubungi, Sabtu (28/5/2022).
“Beliau sudah membaca peraturan pusat terkait proses pengadaan dan tahap proses tersebut masih diperkenankan mengundurkan diri,” sambungnya.
Sedangkan untuk yang tidak memenuhi persyaratan, Muchtadi menuturkan,yang bersangkutan masih masih tercantum sebagai CPNS di Kemenkumham, meski memang pada tahun 2018 beliau telah mengundurkan diri dari CPNS Kemenkumham.
“Tapi proses pengunduran diri nya di kemenkumham belum selesai, jadi namanya ditolak saat mengurus pembuatan NIP karena CPNS tidak boleh ikut seleksi CPNS,” katanya.
Ia mengungkapkan, Pemkot Serang dirugikan lantaran kehilangan formasi dan proses pengadaan pegawai yang juga menggunakan anggaran daerah. Ia mengatakan, pihaknya kedepan menyiapkan peraturan Walikota (Perwal) terkait sanksi bagi mengundurkan diri pada proses seleksi CPNS.
“Beberapa daerah sudah menerapkan kebijakan pembayaran ganti rugi. Belum ada sanksi, karena belum ada dasarnya, kami lemah (legalitasnya, red) jika menuntut,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi