KedaiPena.Com – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 pada pasal 5 menyatakan, wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Divisi Hubungan Masyarakat (humas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Tangerang Selatan Dodi Prasetya Azhari mengatakan, dalam pengelolaan aset wakaf, nazhir memiliki peran penting sehingga dapat menjadikan aset wakaf tersebut menjadi wakaf yang produktif.
“Karena sesuai dengan pesan UU 41 tahun 2004 yang menggiatkan terkait fungsi wakaf yang bertujuan untuk kemaslahatan umat sekitar aset wakaf tersebut. Potensi tanah wakaf sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal,” kata Dodi dalam keterangan yang diterima redaksi, ditulis Senin (4/11/2019).
Maka solusinya, nadzir perlu ditingkatkan pemahamannya, di berikan sosialisasi yang cukup, dibimbing, dilatih, dan dibina agar profesional.
Selain itu BWI memiliki tanggung jawab kepada nazhir dalam pemahaman dan pengelolaan aset wakaf sehingga dapat dikelola dengan baik.
“Kami sebagai lembaga memiliki tanggung jawab terhadap nazhir, yaitu pemahaman dan peningkatan nazhir untuk dalam pengelolaan wakaf. Sehingga nazhir mampu mengelola aset wakaf dan menjadikan wakaf produktif sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat,” sambung Dodi.
BWI Tangsel juga mempersiapkan sebuah Sistem Informasi berbasis Geografi Informasi Sistem (GIS) untuk menunjang pengelolaan aset wakaf.
“Kami juga sedang merancang sebuah aplikasi berbasis GIS yang bertujuan untuk mengorganisir jumlah aset wakaf yang berada di Tangsel,” ucap Dodi.
Ia menjelaskan bagaimana fungsi dari sistem tersebut, untuk memberikan informasi wakaf dan lokasi aset wakaf yang berada di Tangsel, dan bagaimana tim yang telah ditugaskan untuk menyurvei titik lokasi aset wakaf yang tersebar.
Selanjutnya Dodi mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk dapat bersama-sama dalam memvalidasi aset-aset wakaf yang sudah ada.
“Mari kita memvalidasi data ini dengan turut partisipasi antara nazhir, wakif, BWI serta Kementerian Agama Kota Tangsel baik Kantor Urusan Agama dan juga melibatkan pihak BPN,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Lutfi