KedaiPena.Com – DPRD Kota Tangsel tengah mempersiapkan Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). DPRD tengah menyiapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di 2020 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan 27 Raperda tersebut tidak seluruhnya Raperda baru, tetapi ada sebagian Raperda susulan dari 2019.
“Yang belum sempat disahkan menjadi Perda. Namun sudah difinialisasi, dan juga sebagian lagi Raperda dari 2019 yang pembahasannya dilanjutkan di 2020, dan sisanya ialah Raperda baru yang memang diusulkan untuk dibahas di 2020,” ujar dia kepada wartawan ditulis, Rabu, (8/1/2020).
Wawan menambahkan dari ke 27 Raperda tersebut antara lain ialah Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda Penylenggaraan Kota Sehat, Raperda Hari Jadi DPRD Kota Tangsel.
Ada pula, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Penyelnggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan di Kota Tangsel.
“Raperda Jaminan Makanan Halal, Raperda Penyertaan Modal Kepada Bank Banten, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pembangunan Budaya Integritas, Raperda Perlindunga Produk HUkum Lokal, Raperda Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Wawan.
Belum lagi, lanjut Wawan, Raperda Atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang bangunan Gedung.
“Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan,” kata Wawan.
Wawan melanjutkan pihaknya juga akan membahas raperda terkait penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Jawa Barat dan Banten, Raperda Pengeololaan Rumah Susun dan Sewa, Raperda Hymne Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel
“Dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Raperda Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Perderan Gelap Narkoba serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda APBD Perubahan 2020, dan terakhir Raperda APBD 2021,” tegas Wawan.
Wawan menambahkan bahwa seluruh Raperda tersebut akan dibahas dan dibagi menjadi 4 masa sidang.
“Untuk tujuh Raperda itu, tinggal disahkan saja, karena itu sudah selesai pembahasannya di 2019. Sedangkan sisanya akan kita bahas dengan 4 masa sidang,” kata Wawan.
Disinggung lebih lanjut apakah DPRD bisa menyelesaikan seluruh Raperda tersebut dalam kurun waktu setahun. Wawan mengaku cukup optimis untuk bisa mnenjalankannya.
“Kami optimis yang terpenting itu kalua sinergi bagian hukum Pemkot Tangsel, dan OPD terkait itu bagus, maka semuanya bisa selesai tepat waktu,” papar Wawan.
Demikian, Wawan juga tidak menafikan jika nantinya ada beberapa Raperda yang memang tidak dibahas. Karena tergantung bagaimana nantinya di tingkat pusat.
“Tapi bisa saja nanti ada koreksi, karena kita juga harus mengikuti aturan di atasnya yaitu Undang-undang. Karena bisa saja suatu saat ada perubahan Undang-undang,” ujar Wawan.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa seluruh Raperda yang diusulkan di 2020 tersebut, merupakan Raperda yang cukup penting.
“Kami lihat seluruhnya penting, dan bersinggunngan dengan kebutuhan masyarakat. Maka kami akan berupaya maksimal untuk menyelesaikannya tepat waktu,” pungkas Wawan.
Laporan: Sulistyawan