KedaiPena.Com – Siapapun yang melakukan tindakan kriminal dengan investasi pat gulipat atau abal-abal memang harus diadili, harus di hukum pidana. Termasuk yang terkait kasus hukum perbankan Jiwasraya.
Meski sayang, selama ini di Indonesia, orang melakukan penipuan finansial ratusan miliar, tidak masalah dihukum 10 tahun, sebab habis itu dia bisa kaya lagi.
Demikian disampaikan Begawan Ekonomi Rizal Ramli di Jakarta, ditulis Minggu (12/1/2019).
“Kita harus biasakan supaya yang tanggung jawab pat gulipat ini hartanya disita secepat mungkin, diblokir aset dan dananya. Dan mereka wajib tanda tangan ‘personal guarantee‘ yaitu tanggung jawab sampai tiga generasi anaknya dan cucunya,” kata RR, sapaannya.
Jika itu yang terjadi, lanjut Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, pasti mereka ‘all-out‘ karena hampir semua orang normal tidak mau cucunya susah, pasti ia mau tanggung jawab bantu menyelesaikan secepat mungkin.
“Waktu zaman saya Menko, saya minta semua konglomerat harus menyerahkan ‘personal guarantee‘ supaya ‘bargaining‘ negara kuat dari yang aneh-aneh. Belakangan ganti pemerintah, dibalikkan kembali ‘personal guarantee‘ itu. Makanya ‘return‘ dari BLBI hanya sekitar 25%, paling rendah di dunia,” lanjut eks Menko Maritim dan Sumber Daya periode pertama Presiden Jokowi.
Rizal meminta segera, siapa saja yang punya indikasi kriminal, menyalahgunakan kewenangan, investasi abal-abal diminta memberikan ‘personal guarantee‘ secara legal, artinya sampai tiga generasi kena tanggung jawab. Kemudian, aset-aset mereka disita.
“Tentu hari ini Jiwasraya punya beberapa ‘fixed aset‘ yang dapat dijual. Beberapa aset yang akan disita (‘confiscated asset‘) harus digunakan secepat mungkin untuk memperbaiki likuiditas dan memperbaiki kualitas aset yang dimiliki oleh Jiwasraya agar dapat membayar nasabah,” jelas dia.
Begitu juga kontribusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus maksimal. Karena setiap bulan mereka mendapat iuran, sehingga walau dia tidur-tiduran akan tetap dapat iuran terus.
“Mereka (OJK) juga harus berbagi resiko yang terjadi. Hentikan dulu pembangunan gedung-gedung mercusuar itu dan bereskan dulu masalah ini. Kemudian, harus dilakukan renegosiasi dengan nasabah mengenai ‘terms’-nya, jadi lebih wajar. Harus kembali ke normal, sedikit di atas deposito. Harus pula direstruktur, ada yang mungkin tenornya satu tahun atau dua tahun penyelesaiannya, yang penting dijamin oleh pemerintah penyelesaiannya,” Rizal menjelaskan.
Seperti diketahui, uang deposito itu dijamin oleh undang-undang yaitu Rp2 miliar per nasabah. Namun, uang asuransi atau reksadana tidak dijamin. Siapapun yang mau mengeluarkan uang untuk membayar bisa masuk penjara karena belum ada undang-undangnya.
“Menurut kami, langkah-langkah itu masuk akal dan masih dapat diselamatkan, namun harus tegas dan jelas siapa yang ambil tindakan, karena kalau tidak hati-hati kasus ini adalah ‘tip of the iceberg‘ di lembaga keuangan non-bank Indonesia. Saya minta kawan-kawan uber, “Mirror, mirror on the wall, who stole Jiwasraya”,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi