KedaiPena.Com -Â Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, semua partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu 2019 berhak mencalonkan atau mengusulkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihannya.Â
Sementara, bagi tokoh independen yang ingin maju menjadi capres, bisa bergabung dengan partai tersebut.
 “Artinya semua parpol peserta pemilu yang ditetapkan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan presiden,” jelas Irman di Jakarta, ditulis Minggu (15/1).Â
Dengan hal itu, Irman menegaskan bahwa mengusulkan atau mencalonkan capres maupun cawapres tidak relevan apabila dikaitkan dengan Presidential Treshold.
“Apalagi mengaitkan dengan hasil pemilu sebelumnya,” demikian Irman.Â
DPR saat ini tengah menggodok revisi UU Pemilu. Sejumlah parpol tidak keberatan dengan wacana syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 0 persen.Â
Adapun MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.Â
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi UU 42/2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.Â
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa