Artikel ini ditulis oleh Marwan Batubara, Petisi 100.
“Pertarungan” pemerintahan Prabowo melawan penguasa-pengusaha oligarkis Jokowi-Aguan terkait PSN PIK-2 sedang berlangsung. Prabowo meminta tiga menteri bersuara: Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendes Yandri Susanto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kita ragu Prabowo akan menang. Sebab, saat mengangkat menteri-menteri Kabinet Merah Putih (KMP) saja Prabowo “takluk” pada Jokowi. Namun, tidak salah jika ada yang berharap.
Menteri PKP Maruarar mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto yang melarang adanya perumahan eksklusif. “Saya dapat pesan tidak boleh lagi ada perumahan yang eksklusif dari Pak Prabowo. Jadi perumahan itu juga harus dari berbagai macam latar belakang,” kata Maruarar di Jakarta (28/10/2024). Namun, belum terdengar suara Ara tentang tragedi dan nestapa rakyat korban gusuran Aguan di PIK-2.
Mendes Yandri mengingatkan aparat desa bekerja melayani dan melindungi rakyat, tidak cawe-cawe dalam proses pembebasan lahan, serta mengingatkan agar semua pihak terkait proyek PIK-2 taat hukum (21/11/2024). Hanya saja Yandri tidak membahas berbagai masalah, kezoliman dan kerugian yang dialami rakyat. Yandri mengaku masih akan berkunjung ke kawasan yang sudah menelan banyak korban kezoliman tersebut, entah kapan. Sama seperti Ara, Yandri pun tidak terlalu prihatin atas korban gusuran.
Menteri ATR/BPN Nusron menyatakan minimal lima pelanggaran yang dilakukan PANI sebagai pemilik proyek PIK-2, yaitu: 1) tidak sesuai Rencana Tata Ruang (RTR), KSN Jabodetabekpunjur; 2) Tidak sesuai RTRW Prov. Banten dan Kab. Tangerang; 3) Tidak punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); 4) Seluas 1.500 hektare dari 1.755 hektar proyek PIK-2 masih berstatus hutan lindung, belum diturunkan menjadi hutan konversi atau hak penggunaan lain (HPL); 5) Belum punya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Nusron meminta agar rekomendasi KKPR dari Menteri ATR/BPN segera diselesaikan. Hal ini sesuai perintah UU Cipta Kerja No.6/2023 dan Perpres No.58/2017 tentang Perubahan Atas Perpres No.3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Tampaknya Nusron memaklumi pelanggaran tentang KKPR. Sebab dia bersedia menerbitkan jika diminta.
Di samping lima pelanggaran terkait RTR, RTRW dan KKPR di atas, Negara PIK-2 melakukan pelanggaran lain berupa menggusur rakyat di luar lokasi PSN PIK-2. Sesuai Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur Prioritas (KPPIP) No.PK.KPPIP/55/D IV M.EKON. KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024, proyek PIK-2 luasnya hanya 1.755 hektar dan lokasinya berada di Kec. Kosambi. Namun, PANI/Aguan dengan sengaja dan sangat jahat menggunakan status PSN (yang berlaku hanya 1755 Ha) untuk membebaskan dan menggusur puluhan ribu hektar tanah rakyat di 10 kecamatan lain di Tangerang dan Serang, selain Kosambi.
PANI menyatakan secara terbuka kepada publik dan rakyat (antara lain dengan memasang plang “Proyek PSN PIK-2”) bahwa proyek PIK-2 adalah membentang dari Kec. Kosambi, di timur, hingga Kemiri, Mekar Baru dan Tanara di barat. Panjang wilayah gusuran mencapai 100 km, luas keseluruhan diperkirakan 100.000 hektar. PSN PIK-2 dapat disebut Negara PIK-2.
Tidak berhenti dengan kejahatan manipulatif atas nama PSN di luar ketetapan KPPIP, PANI/Aguan melanjutkan kejahatan ke level lebih tinggi. PANI telah berbuat menghalalkan segala cara untuk menguasai tanah rakyat di 10 kecamatan di atas secara terstruktur, sistemik, massif dan brutal (TSMB) ala penjajah biadab. Kami mengungkap ada sekitar 20-an jenis kejahatan dilakukan PANI (tulisan tanggal 19/11/2024), yang bukan saja merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan rakyat hingga banyak yang kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian dan bahkan mati tanpa proses hukum dan ganti rugi.
Kebiadaban PANI/Aguan dapat berjalan lancar karena didukung aparat negara dari tingkat lurah, camat, dst., termasuk preman-preman bayaran, hingga ke level tertinggi seperti Menko Perekonomian Airlangga dan Presiden RI Joko Widdodo. Operasi kejahatan TSMB pemilik PSN PIK-2 aman dan lacar, karena topangan dari para pejabat pengkhianat dari Negara KRI. Belum lagi, para pimpinan partai dan anggota parlemen di daerah dan pusat berada dalam cengkeraman oligarki, baik diduga karena telah/akan menerima rente, termasuk saham, atau karena tersandera kasus korupsi atau asusila. Wajar jika PSN PIK-2 disebut Negara PIK-2.
Jika peduli nasib rakyat dan taat hukum, maka para pejabat terkait yang menerbitkan status PSN PIK-2, pasti melakukan pengawasan dan menjamin luas wilayah yang dibebaskan benar-benar 1755 hektar. Mereka pun harusnya peduli terhadap advokasi perlawanan atas kezoliman Negara PIK-2 dari para aktivis, terutama sahabat M. Said Didu, yang telah lama bersuara. Ternyata para “Pejabat Yang Terhormat” tutup mata, dan mendiamkan begitu saja kejahatan tingkat tinggi Negara PIK-2.
Menilik sikap tiga menteri Prabowo di atas, tampaknya yang cukup memberi harapan adalah Menteri ATR/BPN Nusron. Di samping menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum pada pelaksanaan proyek PIK-2, Nusron juga mengatakan PSN PIK-2 akan dikaji-ulang. Namun bisa saja sikap para menteri hanya gimmick dan Nusron pun hanya omon-omon.
Terlepas dari rencana kaji ulang, sangat disayangkan tidak ada satu pun pejabat pemerintah yang peduli nasib dan kesengsaraan puluhan ribu rakyat korban Negara PIK-2. Apalagi jika berharap pada proses hukum dan ganti rugi. Menteri-menteri yang terkait seperti Menko Airlangga, Mendagri Tito, Mendes Yandri, Menteri PKP Maruarar, Menteri HAM Pigai, Mensos Saifullah, dll, hanya concern nasib PSN PIK-2. Mereka seperti bukan pejabat Negara KRI. Sikap maksimal mereka: menyatakan PSN PIK-2 akan dikaji ulang.
Sehari setelah Menteri ATR/BPN Nusron menyatakan PSN PIK-2 melanggar lima hal yang disebut di atas, bantahan PANI muncul dan menyebar ke seluruh negeri. Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grassela mengatakan peruntukan area PSN PIK 2 telah sesuai RTRW Prov. Banten dan Kab. Tangerang. Kata Christy peruntukan area pengembangan PIK 2 adalah sebagai pemukiman, komersial, industri dan sarana pendukung lain (29/11/2024). Terkait lokasi PSN PIK 2 Tropical Coastland, Christy bilang memang diperlukan peruntukan seputar hutan yang dapat diutilisasi menjadi produktif.
Melalui Christy, Negara PIK-2 telah membantah adanya pelanggaran. Ternyata, bukannya menolak pernyataan Christy, pejabat Negara KRI melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso malah mendukung/membenarkan. Kata Susiwijono, masalah lahan di PSN Tropical Coastland yang digagas Aguan/Agung Sedayu dan Negara PIK-2 bakal segera rampung. Kemenko Perekonomian akan segera merealisasikan pelepasan status kawasan hutan, dan akan masuk dalam RDTR PSN PIK-2. Lanjut Susi, tujuan PIK-2 masuk PSN untuk memudahkan penyelesaian masalah perizinan dasar.
Sikap Susiwijono ini tentu sama sebangun dengan sikap Airlangga: rampok tanah rakyat dan negara, tabrak semua UU dan aturan. Urusan hukum, nasib rakyat sebagai korban dan perizinan dasar adalah hal-hal MUDAH bagi Negara PIK-2. Para oknum pejabat pengkhianat Negara KRI akan selalu siap melayani dan memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi oligarki seperti Aguan atau delapan Naga lain. Mereka biasa bekerja sistemik mengerahkan seluruh instrumen masing-masing Negara (PIK-2 & KRI) ibarat orkestra secara otoriter, tanpa peduli adanya pelanggaran hukum, sanksi hukum atau jatuhnya korban di Negara KRI.
Maka, suara Nusron pun sudah hampir tak terdengar lagi. Tampaknya para menteri Negara KRI takut bersuara atau berbeda sikap dengan oligarki para pejabat PIK-2. Mereka paham, praktik penetapan peraturan (Perda atau Permen) terkait RTR, RTRW atau RDTR yang terbit setelah proyek/program ditetapkan atau terlaksana, merupakan hal lumrah di Negara KRI. Apalagi jika melibatkan Aguan atau 9 Naga: Semua menjadi sangat mudah, seperti kata Susiwijono. Padahal penetapan Perda/Permen yang “disesuaikan dan menyusul” setelah pelaksanaan program/proyek tersebut jelas melanggar banyak UU dan peraturan.
Isu kaji ulang tampaknya hanya gimmick dan alat peredam perlawanan publik. Hal itu bisa juga berarti, Prabowo ingin menunjukkan pemerintahannya concern dengan permasalahan PSN PIK-2. Namun apapun itu, sangat disayangkan, Prabowo belum menyikapi hal sangat mendesak: Korban sudah jatuh, baik yang kehilangan pekerjaan, tempat tinggal, lingkungan budaya atau mati ditindas, tanpa ada proses hukum. Prabowo belum menunjukkan rasa simpati, apalagi memberi pertolongan.
Sejumlah kalangan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas sikap Prabowo pada permasalahan PSN PIK-2, meskipun itu hanya melalui pernyataan tiga menteri. Kami sendiri ragu dan sangat mengkhawatirkan Prabowo berani bersikap all out melawan kejahatan dan kezoliman oligarki PSN PIK-2. Faktanya, selama ini para korban kezoliman rezim oligarki Jokowi-Aguan tidak merasakan hadirnya Negara KRI di proyek PIK-2 atau di Rempang, dll. Maka, sebagai Presiden Negara KRI kita hanya bisa berharap, Prabowo “berani bertarung” dan menghadirkan adanya Negara KRI di PSN PIK-2. Jika berani, diyakini Prabowo akan menang, sebab mayoritas rakyat akan mendukung. Presiden Pabowo berani melawan Negara PIK-2? Mari kita tunggu kiprah Sang Harimau.
Jakarta, 6 Desember 2024
[***]