KedaiPena.Com- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kebijakan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras pada 2014 dan penerbitan izin reklamasi di Pantura Jakarta.
Sebab, berdasarkan kajian internal PPP, kedua kebijakan tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mencontohkan dengan ketidaksesuaian proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dengan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Dalam Pasal 13, dijelaskan bila proses pembelian lahan dibagi menjadi empat tahapan. Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Berdasarkan temuan kami, prosesnya bertolak belakang,” ujar Wakil Ketua Fraksi PPP, Riano P Ahmad, saat dihubungi KedaiPena.Com di Jakarta, Selasa (26/4).
Riano mengingatkan, pasal tersebut jelas harus dilaksanakan dahulu, meski lahan yang dibeli Pemprov DKI seluas 3,6 ha atau di bawah 5 ha. Sehingga dapat dilakukan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 121 Perpres 40/2014 yang merupakan perubahan atas Perpres 71/2014.
“Karena posisi undang-undang di atas peraturan presiden atau peraturan perundang-undangan lainnya, kecuali UUD 1945, Ketetapan MPR, ataupun Perppu,” beber ketua Komisi A DPRD DKI ini.
Pada penerbitan izin reklamasi, kata Riano, kesalahan serupa juga dilakukan bekas bupati Belitung Timur selama 17 bulan tersebut. Pasalnya, Ahok cuma berpegangan pada Pasal 4 Keppres No. 52/1995 dan Perda DKI No. 8/1995.
“Padahal, ada aturan yang lebih tinggi yang harus penjadi pedoman utama, yakni Pasal 50 dan Pasal 51 UU No. 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” tuturnya.
“Karena ini terkait lingkungan, maka UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus dipedomani,” lanjut Riano.
(Fat/Prw)