KedaiPena.Com – DPRD Provinsi Banten memastikan, akan menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas ketidakpatuhan Belanja Modal Infrastruktur dan Pemeliharaan TA Jalan Pemprov pada tahun 2021.
Temuan BPK Banten sendiri antara lain ialah, soal kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten 8 lantai.
BPK Banten juga menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan, pembangunan Banten Internasional Stadium (BIS) di Kawasan Sport Center yang merupakan proyek ambisius Gubernur Wahidin Halim.
“Artinya inspektorat betul betul mengawal ini jangan sampai ada kelebihan bayar di kemudian hari, ini kan masalah, istilahnya bisa masuk dalam ke katagori kerugian negara kalau memang ini tidak segera di antisipasi,” ucap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R. Sumedi, Senin, (10/1/2022).
Menurutnya, Pemprov Banten harus dapat segera menyelesaikan temuan tersebut. Ia meminta, Pemprov Banten dapat emperhatikan detail, sehingga kedepan tidak terjadi kembali hal serupa.
“Yang pertama itu dari inspektorat yang mengecek pekerjaan itu harus betul-betul menghitungnya dengan cermat,” katanya.
Legislator PKS ini berharap, Pemprov Banten dapat mematangkan semua tahapan temuan. Terutama, kata dia dalam perencanaan dan pengerjaan pembangunan.
“Mangkannya kedepan kalau mau penyelesaian akhirnya itu harus betul-betul dicermati jangan asal saja sehingga salah hitung, ya kan malu juga kita sama BPK gimana sih apakah Pemprov tidak bisa menghitung,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan segera mempertanyakan kelebihan bayar dari temuan BPK RI perwakilan Banten kepada Pemprov.
“Jadi nanti kita akan pertanyakan itu, kenapa bisa ada kelebihan bayar seperti itu, apakah ada unsur kesengajaan atau ada hal-hal lain yang mungkin kita perlu dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 hingga 30 November 2021.
Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut, di antaranya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten delapan lantai.
Selain itu, juga ditemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan BIS di Kawasan Sport Center yang pengerjaannya dilakukan dengan mekanisme multiyears atau tahun jamak.
Total, kelebihan bayar yang ditemukan oleh BPK perwakilan Provinsi Banten sebesar Rp 5 miliar untuk dua proyek tersebut.
Laporan: Muhammad Lutfi