KedaiPena.Com- Komisi XI DPR RI menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon anggota Dewan Komisioner OJK dari tanggal 6-7 April 2022. Calon Dewan Komisioner OJK diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Proses uji kepatutan dan kelayakan akan dilanjutkan dengan pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan saat ditanya arah dukungan Fraksi Partai Gerindra, menjawab secara politis. Menurutnya, Fraksi Partai Gerindra akan mendalami terlebih dahulu mengenai visi dan misi, kapabilitas, serta integritas dari masing-masing calon dalam uji kepatutan dan kelayakan nanti.
Politisi yang biasa disapa Hergun itu menambahkan, OJK saat ini sedang disorot publik terkait meningkatnya kasus-kasus di sektor jasa keuangan. Menurut catatan per November 2021, terdapat pengaduan sebanyak 595.521 pengaduan yang melonjak 2.200 persen jika dibandingkan pada 2017 yang hanya 25.742 pengaduan.
“Kami akan menggali sedalam-dalamnya terkait kemampuan para calon dalam mewujudkan tujuan OJK sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 UU 21 Tahun 2011 tentang OJK,” kata Hergun hari ini.
Hergun mengingatkan, tujuan OJK dibentuk adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Lalu, mereka harus mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil hingga, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
“Karena itu, berbagai persoalan di sektor jasa keuangan akan kami ajukan kepada para calon dewan komisioner OJK untuk mengetahui bagaimana strategi mereka mengatasi persoalan-persoalan tersebut,” beber Hergun.
Ia menuturkan, persoalan tersebut antara lain, masih tingginya bunga kredit perbankan, kecenderungan penurunan penyaluran kredit perbankan sejak 2018.
Ia mengakui, melonjaknya angka pengaduan masyarakat terutama terkait pinjol illegal dan produk asuransi unit link, serta pelanggaran di pasar modal yang melibatkan perusahaan emiten, manajer investasi hingga pelaku industrinya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu juga akan mendalami seberapa kuat integritas para calon. Pasal 2 UU OJK menegaskan bahwa OJK merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Menurut kami, independensi bisa terjaga jika para komisionernya memiliki integritas, netral, serta terbebas dari campur tangan pihak lain dan tidak ada konflik kepentingan,” katanya.
Ia menjelaskan, jika latar belakang para calon sangat beragam mulai dari lembaga keuangan, bankir, pasar modal, PPATK, wakil menteri, BUMN, komisioner OJK, hingga Bank Indonesia.
“Jangan sampai, latar belakang tersebut akan mempengaruhi dan mengintervensi kinerja para komisioner nantinya. Fraksi Gerindra akan mendalami integritas dari para calon untuk memastikan figur yang terpilih terbebas dari intervensi pihak mana pun,” tandas Hergun.
Laporan: Muhammad Hafidh