KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal memeriksa mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, pada, Rabu,(1/3/2023).
Ayah dari tersangka penganiyaan Mario Dandy Satriyo ini bakal diklarifikasi soal jumlah harta kekayaannya yang tercatat di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) senilai Rp 56 miliar. Rafael sendiri tiba di gedung KPK sekira pukul 07:55 WIB.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik dengan dibalut jaket berwarna hitam dan menenteng tote bag hitam. Rafael terlihat duduk di ruang tunggu lobi Gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, salah satu materi yang akan ditanyakan, yakni soal dari mana sumber harta Rafael.
“Untuk mengklarifikasi menyangkut penghasilan, kan itu. Kan di LHKPN itu selain menanyakan jumlah harta tapi juga sumbernya,” kata di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (28/2).
Total harta Rafael yang tercantum dalam LHKPN sekitar Rp 56 miliar. Namun, ada aset-aset, seperti mobil Rubicon yang tidak terdaftar di LHKPN yang Rafael laporkan pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021.
Pada hari ini, Rafael diminta KPK untuk membawa seluruh dokumen kepemilikan harta kekayaannya, termasuk yang disampaikan ke dalam LHKPN.
Laporan: Tim Kedai Pena