KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing mengatakan, Partai Golkar harus segera berbenah diri pasca penetapan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka untuk kali kedua dalam kasus Mega Korupsi e-KTP.
Golkar, kata Emrus, juga harus mulai mempersiapkan momentum untuk menetapkan dan mendeklarasikan sosok Ketum dan Sekjen Golkar pasca duet Setya Novanto-Idrus Marham.
“Ketum dan Sekjen Golkar ke depan, harus sosok yang mampu merangkul sekaligus mempersatukan semua faksi di internal Golkar,” ujar dia dalam siaran pers kepada KedaiPena.Com, Rabu (8/11).
Selain itu, lanjut Emrus, kedua tokoh ini harus mampu menjalin komunikasi politik dengan pemerintahan Jokowi. Sebab, Golkar sudah mendeklarasikan mendukung pemerintahan Jokowi. Bahkan telah menyatakan mengusung dan memenangkan Jokowi menjadi capres pada Pilpres 2019.
Emrus menegaskan, gejolak politik di internal Golkar terus terjadi saat ini harus segera diselesaikan. Sebab, tindakan main pecat yang dilakukan seperti pada kepengurusan Setya Novanto telah membuat persepsi publik terhadap partai ini sangat tidak produktif.
“Di tengah Setya Novanto menjadi tersangka kali kedua ini, secara teoritis, ini akan menjadi beban bagi Golkar dan juga bagi Setya Novanto sendiri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” beber dia.
Melihat beban berat ini, jelas dia, Golkar sebagai lembaga partai politik yang lebih “dewasa” dengan kader yang mumpuni, sudah waktunya mengambil garis tegas dalam menyelamatkan partai dari kekuatan dan kepentingan politik seseorang.
“Intinya, jangan sandera Golkar pada persaingan Pilkada 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019 dan kerja-kerja politik untuk kepentingan bangsa dan negara. Untuk itulah, seseorang yang merasa menjadi beban politik bagi Golkar, sebaiknya mengambil sikap legowo untuk mundur dari setral kekuasaan di tubuh Golkar. Lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.
KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP. KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober.
Penetapan ini terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto,” demikian penggalan SPDP yang beredar, Senin (6/11).
Laporan: Muhammad Hafidh