KedaiPena.Com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui tujuh calon hakim agung usulan Komisi Yudisial. Ketujuhnya sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Senin, 20 September 2021.
Seiring dengan hal tersebut, berkembang isu jika penyetujuan 7 calon hakim agung tersebut bersifat politis dan subjektif. Merespon hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah asumsi tersebut.
“Setahu saya terhadap Calon hakim Agung yang ada kamar pidana perdata maupun militer itu sudah melalui proses dan tahapan dalam hal ini komisi teknis yakni komisi III,” tegas Dasco kepada wartawan, Selasa, (21/9/2021).
Ia menegaskan, komisi III DPR RI sendiri sudah melakukan beberapa tahap termasuk mashkan dari masyarakat. Lalu kemudian rekam jejak, pembuatan makalah dan kemudian fit and proper test.
“Kemudian pengambilan keputusan,” tegas Dasco.
Dasco menegaskan, dalam pengambilan keputusan tersebut, pihakanya semua fraksi bersepakat untukk menentukan tujuh orang tanpa ada perbedaan.
“Untuk ditetapkan oleh DPR,” tandas Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Laporan: Muhammad Hafidh