KedaiPena.Com- Fraksi PPP DPR RI mendukung penuh pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satunya mengatur mengenai enam bulan cuti melahirkan untuk perempuan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Effendi atau lebih dikenal Nurhayati Monoarfa merespons langkah DPR yang mulai membahas RUU KIA menjadi Undang-undang (UU).
“Setuju, dibeberapa negara Eropa sudah memberlakukan (cuti hamil) 6 bulan,” ujar Nurhayati begitu ia disapa Senin, (20/6/2022).
Nurhayati mengungkapkan, alasanya setuju dengan usulan cuti 6 bulan untuk perempuan melahirkan. Hal ini, menurutnya, didasari oleh waktu untuk menyusui asi eksklusif dari ibu kepada bayi.
“Karena menyusui asi eksklusif. Asi eksklusif yang memang dianjurkan untuk ibu menyusui selama 6 bulan dan pendekatan ibu dengan anaknya,” papar Nurhayati.
Nurhayati meminta, agar perusahaan tidak khawatir dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya, tak semua perempuan di satu kantor hamil secara berbarengan dalam satu waktu.
“Tidak akan semua hamil bersamaan kan dari satu kantor dan masih juga bisa membantu dari rumahnya untuk hal-hal yang memang sangat dibutuhkan untuk beberapa ide usulan gagasan,” papar Nurhayati.
Nurhayati menilai, perusahaan juga dapat menerapkan sejumlah aturan ketika memang nantinya penerapan dari cuti 6 bulan untuk perempuan dirasa memberatkan.
Perusahaan, kata dia, dapat menerapkan 3 bulan cuti dan kemudian dilanjutkan dengan bekerja secara work from home (WFH) atau dari rumah.
“Mungkin bisa yang dibayar cuti 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan lagi tapi unpaid atau mungkin cuti 3 bulan dan 3 bulan nya bekerja secara WFH,” jelas Nurhayati.
Nurhayati mengingatkan, aturan setiap kantor saat ini sudah harus ramah untuk ibu dan anak. Para perusahaan, lanjut dia, harus menyediakan child care atau day care.
“Di beberapa negara sekarang kantor memperbolehkan ibu menyusui membawa bayi nya ke kantor dan diberikan beberapa jam istirahat untuk mengurus bayi nya maka diperlukan day care tadi di kantor-kantor,” papar Nurhayati.
Nurhayati berharap, dengan adanya UU KIA ini bisa mengakomodir keinginan kaum perempuan dan anak untuk menambah kesejahteraannya.
“Harapannya bisa mengakomodir kaum perempuan dan anak untuk menambah kesejahteraannya di masa depan,” tandas Nurhayati.
Laporan: Muhammad Hafidh