KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang setuju dengan adanya persyaratan masuk mall menggunakan surat atau kartu vaksin. Hal itu merupakan sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, jika memang ada baiknya untuk masuk mall harus melampirkan sertifikat vaksin. Hal itu, kata dia, juga merupakan langkah untuk menyukseskan vaksinasi.
“Dalam rangka ikhtiar bersama untuk menyehatkan mereka juga, yang masuk mall itu saya kira tidak ada permasalahan, malah saya setuju,” ucap Subadri sapaanya, Rabu (18/8/2021).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Nanang Saifudin berharap, agar dalam penerapan syarat sertifikat vaksin akan menyeleksi dengan baik orang yang masuk mall.
“Sekarang kan sudah ada barcode (kartu vaksin di aplikasi PeduliLindungi, red) tuh, diharapkan yang masuk itu terseleksi dengan baik. Saling menjaga pada intinya,” ujarnya.
Untuk pengawasan penerapan tersebut, kata Nanang, ada petugas dari disperindagkop bersama satgas Covid-19 kota Serang untuk melakukan pengawasan.
“Nanti ada petugas dari disperindagkop dan satgas Covid untuk monitoring juga dan untuk makan pun (diruangan yang tertutup seperti di mal, red) kebijakan di kita masih take away. Artinya pandemi Covid ini ya ekonomi juga harus berjalan juga beriringan, prosesnya juga tetap,” pungkas dia.
Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.
Instruksi yang berlaku pada 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 itu, merupakan tindaklanjut dari Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Didalam instruksi tersebut juga mengatur terkait Uji Coba Prokes Tangerang Raya, Untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dilakukan uji coba implementasi protokol Kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan.
Dengan ketentuan, diantaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan terkait.
Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Sedangkan untuk kegiatan olah raga dilakukan pada ruang terbuka maksimal 4 orang dan tidak melakukan kontak fisik. Fasilitas olah raga di ruang terbuka dibuka maksimal 25% kapasitas maksimal.
Laporan: Muhammad Lutfi