KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah menilai usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin melakukan revisi Undang-Undang ITE (UU ITE) sangatlah tepat.
“Saya setuju apa yang disampaikan oleh pak Presiden, jadi problemnya itu adalah di undang-undang nya, bukan di penegak hukum, pengadu atau teradunya,” ucap Dimyati kepada KedaiPena.Com, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, banyak pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE yang menjadi sebuah problem selama ini sehingga sudah seharusnya segera dilakukan revisi.
“UU ITE banyak pasal-pasal karet atau multi tafsir yang salah di gunakan itu harus di revisi untuk membantu penegak hukum. Kuncinya UU ITE harus di revisi, menurut saya revisi saja sekarang pasal-pasal yang multi tafsir yang menjadi problem,” tambahnya.
Ia pun mengatakan, sudah seharusnya setiap pasal pada perundang-undangan dijabarkan dengan jelas dan detail sehingga tidak menimbukan multi tafsir.
“Jadi harus di perbaiki payung hukumnya, harus di revisi beberapa pasalnya supaya menjamin kemerdekaan berpendapat dan memberikan kritik. Termasuk pasal yang menjelaskan perbuatan yang tidak menyenangkan itu harus di detail kan,” katanya.
“Kuncinya di revisi UU ITE karena kan sekarang seolah penegak hukumnya yang salah, tebang pilih terlalu represif. Sebenarnya tidak salah karena undang-undang nya ada dan payung hukumnya ada,” sambungnya.
Dimyati menuturkan, pentingnya sebuah kritik dalam demokrasi dan kehidupan bernegara, karena untuk mengingat sehingga tidak menyalah gunakan kekuasaan.
“Pasalnya kan banyak pasal karet, bagaimana negara atau pun perusahaan tanpa kritik, kita di kritik itu kan buat kita lurus, supaya kita benar dan tidak menyimpang serta tidak salah menggunakan kekuasaan,” pungkas Dimiyati.
laporan: Muhammad Lutfi