KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan secara profesional jika memang terdapat penyelewengan anggaran penanganan Corona atau Covid-19 di tanah air.
Amin mengatakan hal tersebut lantaran
dalam Pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020 tersebut, terdapat klausul yang menyatakan bahwa tiap biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara.
Sehingga mereka yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yakni Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.
“Yang namanya penyelewengan tetap saja penyelewengan, apalagi ini sedang penanganan bencana ini. Benar bagaimana yang dikatakan oleh KPK itu harus didukung, dua kali kalau perlu. Jika hak untuk orang-orang yang sudah terkena musibah ini malah di korupsi, ini sangat parah. Korupsi di dalam kondisi normal saja parah, ini malah kondisi musibah yang seperti ini,” ujar Amin kepada wartawan, Selasa, (7/4/2020).
Amin pun mengaku setuju jika memang harus dilakukan revisi pada Perppu nomor 1 tahun 2020 tersebut lantaran telah bertentangan dengan undang-undang pada umumnya.
Dalam hal ini, Amin mengatakan bahwa pemerintah sedianya dapat membedakan penyelewengan yang melawan moral hazard atau tindakan salah sasaran atau gagal karena tak profesional.
“Misalkan jika pimpinan proyek atau direktur profesional, mereka gagal karena tidak profesional atau gagal kerena dia menyelewengkan sumberdaya yang harusnya digunakan untuk menghasilkan sesuatu (berbeda). Jika benar menyelewengkan maka proyeknya atau perusahaannya gagal,” tegas Amin.
Laporan: Muhammad Lutfi