KedaiPena.Com-Pemerintah pusat dan daerah diminta membuat regulasi khusus terkait penyaluran bansos. Selain itu, kata perlu dibuat badan ad-hoc yang bertugas mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut jika sudah dibuat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menanggapi usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal adanya aturan terkait penyaluran bansos jelang Pilkada.
“Oleh karena itu pemerintah pusat dan atau daerah harus membuat regulasi khusus pelarangan tentang itu termasuk sanksinya. Harus dibentuk juga badan ad-hoc pengawas yang khusus bekerja untuk efektifitas pelaksanaan regulasinya,” ujar dia, Jumat,(22/3/2024).
Junimart Girsang, setuju dengan KPK soal harus ada aturan terkait penyaluran bansos jelang Pilkada. Sebab, menurutnya, penyaluran bansos jelang Pilkada terindikasi untuk kepentingan politik.
“Sangat setuju karena terindikasi untuk kepentingan politik. Artinya penyaluran bansos dan bantuan-bantuan lainnya untuk masyarakat dalam praktiknya dipergunakan untuk tujuan politik tertentu seperti pemenangan-pemenangan Pilkada dan sejenisnya,” tandas Junimart.
Seperti diketahui, KPK menggelar rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024. KPK menyoroti fenomena naiknya anggaran bansos menjelang pilkada.
“Kita ketahui menjelang pilkada atau ya tahun pemilihan kepala daerah coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Alex mengatakan harus ada aturan terkait penyaluran bansos menjelang pilkada. KPK, kata Alex, berharap ada peraturan daerah yang memuat aturan larangan penyaluran bansos dua atau tiga bulan menjelang Pilkada 2024.
Laporan: Tim Kedai Pena