KedaiPena.Com- Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid menilai tidak ada yang salah dari langkah KPU RI yang berencana memperbolehkan kampanye politik di lingkungan kampus.
Menurut Anwar Hafid, kampanye politik di lingkungan kampus yang merupakan arena intelektual memiliki dampak positif untuk menguji kemampuan setiap kontestan Pemilu
“Kampanye politik di ruang kampus juga merupakan sesuatu yang wajar karena masyarakat akademik di kampus, baik mahasiswa, hingga tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, merupakan pemilih dalam Pemilu,” kata Anwar Hafid, Jumat, (22/7/2022).
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk azas jujur dan adil.
Misalnya, tegas Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah atau Sulteng ini, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu di 2024.
“Karena itu, hendaknya kampanye di lingkungan kampus dapat direalisasikan pada masa kampanye untuk Pemilu 2024,” pungkas Anwar Hafid.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kampanye politik ilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. KPU memperbolehkan dengan catatan, memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Laporan: Muhammad Hafidh