KedaiPena.Com – Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengaku setuju jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditambah anggarannya oleh Pemerintah.
“Mengingat tantangan yang semakin banyak maka ya hendaknya perlu ditambah. Ya kisarannya mungkin 15%,” ujar Suparji Ahmad dalam perbincangan, Senin, (26/8/2019).
Meski demikian, Suparji memandang, tidak sepatunya LPSK melontarkan pernyataaan akan berhentinya melakukan pelayanan lantaran minimnya anggaran yang didapat.
“Saya kira ancaman tersebut tidak perlu dilakukan karena tentunya semuanya harus dengan perhitungan yang realistis dan faktual,” beber Suparji.
Suparji menambahkan ada alasan kongkrit jika memang LPSK mengalami pengurangan anggaran sehingga perannya kurang kelihatan secara siginifikan.
“Perlu diteliti mengapa dikurangi, apa karena minerja sebelumnya atau faktor lain. Yang pasti semua harus ada perhitungan dengan program kerja dan anggarannya,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, anggaran sebesar Rp 54 miliar yang dialokasikan pemerintah untuk LPSK, hanya bisa digunakan untuk empat bulan pertama.
Tahun sebelumnya anggaran LSPK senilai Rp 65 miliar. Dengan pengurangan anggaran hingga Rp 11 miiar itu, LPSK terancam tidak bisa bekerja optimal hingga satu tahun penuh karena tidak adanya dana.
“Ya kalau anggarannya enggak berubah mungkin akan tidak ada kegiatan setelah bulan keempat di tahun 2020,” kata Hasto saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).
Selain hanya bisa bekerja di empat bulan pertama saja, LPSK juga terancam melakukan pemangkasan kualitas dan kuantitas program perlindungan saksi dan korban.
Laporan: Muhammad Hafidh