KedaiPena.Com – Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menegaskan ada dua landasan besar agar Setya Novanto (Setnov) untuk mundur sebagai Ketua DPR RI.
Emrus menegaskan, landasan mundur dari Ketua DPR RI bisa merujuk pada Tap MPR-RI nomor VI tahun 2011 sebagaimana pernyataan Mahfud MD pada acara ILC, di TV One, Rabu dini hari, 22 November 2017.
Untuk diketahui dalam Tap MPR RI tersebut disebutkan bahwa Ketetapan MPR-RI, nomor VI, tahun 2001, tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang masih berlaku.
“Yang dimana isinya juga memuat bahwa pejabat negara yang mendapat sosrotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya, mundur dari jabatannya tanpa menunggu keputusan pengadilan,” jelas Emrus dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Jumat (24/11).
Emrus pun menekankan, pernyataan tersebut sangat jelas dan tegas menjadi landasan Novanto untuk mundur. Kecuali memang tidak ada keinginan SN sama sekali mudur dari jabatan Ketua DPR RI.
“Itu semua berpaling pada pertimbangan moral dari SN itu sendiri. Diserahkan saja pada yang bersangkutan,” beber dia.
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto resmi di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setnov diduga terlibat dalam mega korupsi e-KTP.
Laporan: Muhammad Hafidh