KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat melakukan konferensi pers di Kantor KPK Kuningan Jakarta Selatan (17/7), mengatakan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka telah melalui proses pencermatan fakta selama persidangan.
“Setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP, KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto), anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Agus sapaannya.
Agus menjelaskan, terdapat dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pria yang terkenal dengan dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ ini, sebagai tersangka.
“Terdapat dua bukti permulaan yang cukup untuk penetapan SN sebagai tersangka,” tandas Agus tanpa menjelaskan apa dua alat bukti yang dimaksud.
Seperti diketahui, sejak kasus e-KTP masuk persidangan, nama Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar santer disebut sebagai otak proyek tersebut.
Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK adalah mendorong fraksi-fraksi di DPR mendukung proyek yang menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu.
Laporan: Muhammad Hafidh