KedaiPena.Com – Ketua DPR RI, Setya Novanto memahami keinginan Ade Komarudin memulihkan nama baiknya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Novanto akan mencari solusi atas persoalan koleganya itu.
“Masalah di MKD, saya ingin betul-betul baik. Pak Ade (Komarudin) berharap, nama baik keluarganya dipulihkan. Sebagai ketua umum, saya akan carikan jalan keluar terbaik,” ungkap Novanto saat dihubungi usai melakukan pertemuan dengan Ade Komarudin ditulis Sabtu (10/12).
“Dalam pertemuan tadi, Pak Ade menunjukan sikap kenegarawanannya. Karena itu, kami sepakat memperjuangkan posisi terbaik dan terhormat yang sesuai dengan bidang Pak Akom,” jelas dia.
Terakhir, ungkap Novanto, dirinya dan Akom sepakat untuk bekerja sama dalam memperkuat dan membesarkan Partai Golkar.
“Semua kesepakatan itu disaksikan Pak (MS) Hidayat. Lebih kurang 2 jam kami bicara. Mudah-mudahan, pertemuan tadi membawa manfaat,” tandasnya.
Sebelumnya, MKD memutuskan dua perkara pelaporan terhadap Akom. Pertama adalah soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait inisiatifnya sebagai Ketua DPR memindahkan mitra Komisi VI ke Komisi XI. Ini dalam hal pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN.
Laporan kedua adalah yang diajukan oleh anggota-anggota Badan Legislasi (Baleg). Ini terkait RUU Pertembakauan di mana Akom dituding menunda sidang paripurna untuk pengesahan UU tersebut padahal sudah melalui tahap harmonisasi.
“Dalam perkara register nomor 62 yang dilaporkan oleh anggota DPR Komisi VI telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis,” ungkap Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan amar putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
MKD pun juga memutuskan mitra yang dipindah Akom ke Komisi XI tetap berada di Komisi VI. Menurut Dasco itu sesuai Rapat Paripurna tanggal 22 Januari 2015.
“Dikembalikan menjadi mitra kerja komisi VI termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan, privatisasi, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan korporasi,” ucapnya.
“Putusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” lanjut Dasco.
Sementara itu keputusan laporan oleh Baleg kepada Akom dengan nomor register 66, MKD memutuskan memberi sanksi dengan kategori sedang. MKD pun memerintahkan agar Pimpinan DPR segera membawa RUU Pertembakauan untuk disahkan dalam paripurna.
“MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang. Sehingga diputusan terhitung sejak hari Rabu, 30 November 2016, yang terhormat Sdr Dr H Ade Komarudin dari Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019,” terang Dasco.
“Ini sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 huruf B Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2015 tentang Kode etik DPR RI,” tambah politisi Gerindra itu.
Keputusan tersebut dilakukan usai MKD menggelar sidang pleno internal. Keputusan itu bersifat final dan mengikat.
Laporan: Muhammad Hafidh