KedaiPena.Com – Pengamat dari Lembaga Penelitian Pengembangan Pendikan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Taftazani mengaku tertawa melihat tindakan sejumlah Anggota DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) sebagai Anggota Dewan ke Bank Jabar Banten (BJB).
Diketahui, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan periode 2019-2024 diduga telah “menggadaikan” surat keputusan (SK) penetapan jadi anggota dewan untuk mendapatkan kredit dari Bank BJB.
“Geli karena lucu saja. Belum apa-apa sudah berani menggadaikan surat keputusan (SK). Tapi mungkin siapa tahu mereka betul-betul sedang bokek untuk memenuhi kebutuhan hariannya,” kata dia saat dihubungi oleh KedaiPena.Com, Senin, (23/9/2019).
Ia menilai, tindakan tersebut juga tidak layak dilakukan oleh para Anggota Dewan di Tangsel. Secara etik, kata dia, tindakan tersebut bermasalah.
“Jadinya memunculkan prasangka buruk. Wajar kalau banyak orang berpikir negatif bahkan curiga tentang mereka ke depan,” beber dia.
Ia menerangkan, meskipun secara legal tidak ada yang dilanggar lantaran belum ditemukannya unsur korupsi. Namun tindakan menggadaikan SK tersebut juga akan menjadi beban bagi para Anggota Dewan.
“Jadi mereka harus buktikan setelah dilantik nanti, mereka jadi wakil rakyat betulan yang tidak korup, mementingkan rakyat yang memilih mereka dan mengontrol tugas dari pemerintah kota,” tegas dia.
Hampir Setengah Anggota DPRD Tangsel Gadaikan SK ke BJB
Tindakan para Wakil Rakyat di Tangsel tersebut diakui oleh manajer Konsumer BJB Cabang Tangerang Ivan Indrawan.
Menurut dia, dari 50 anggota DPRD Tangerang Selatan, hampir setengahnya sudah memanfaatkan fasilitas kredit multiguna Bank BJB.
Ivan menjelaskan, untuk mendapatkan kredit itu, salah satu berkas administrasi yang harus disertakan anggota DPRD adalah SK penetapan mereka.
“Ada beberapa sebagian sudah ambil, beberapa belum, mungkin belum butuh. Kalau total saya tidak tahu pasti, yang jelas hampir setengahnya sudah ambil,” kata Ivan.
Ivan menerangkan, apa yang lakukan anggota DPRD itu merupakan proses pinjaman biasa, bukan model penggadaian. SK yang disertakan tidak punya nilai uang.
Laporan: Sulistyawan