KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas RUU Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah masa reses anggota dewan selesai pada 13 Maret 2023.
“Nanti setelah masa reses ini selesai, reses ini kan berakhir pada 13 Maret, kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih gantung atau belum selesai pada masa sidang kemarin,” kata Wakil Ketua DPRI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memastikan pihaknya akan menindaklanjuti RUU PPRT tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.
“Kami akan bahas itu dan kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” beber Dasco.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md meminta DPR mempercepat pengesahan RUU PPRT. Pasalnya, RUU tersebut telah mendapatkan dukungan secara terbuka dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, UU PPRT harus segera disahkan sebelum tahun 2024. Sebab, UU PPRT merupakan utang pemerintah kepada para pekerja rumah tangga yang belum terealisasi.
Laporan: Tim Kedai Pena