KedaiPena.Com – Pemerintah Cina akhirnya membebaskan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Liu Xiaobo (61) dari penjara dengan alasan kemanusiaan, menyusul kanker hati yang diidapnya.
Liu dijebloskan ke penjara pada 2009, karena dianggap bersalah dalam dakwaan subversi, lantaran menyerukan demokrasi di negara tirai bambu tersebut. Padahal, sebagaimana dilansir BBC, hingga kini belum ada vonis resmi.
Akibat penyakit yang diidapnya, kuasa hukum Liu mengungkapkan, kliennya dirawat di rumah sakit di Provinsi Liaoning, Cina utara, sejak divonis mengidap kanker, 23 Mei lalu.
Sekadar diketahui, Liu merupakan salah seorang pemimpin penting dalam aksi unjuk rasa menuntut demokrasi di Lapangan Tiananmen, Beijing, 1989.
Demonstrasi berlangsung selama tiga pekan ini akhirnya diberangus dengan kekerasan oleh aparat keamanan. Diperkiraan ada ratusan hingga ribuan orang tewas akibat tindakan represif itu.
Di sisi lain, istri Liu, Liu Xi, juga dijatuhi hukuman tahanan rumah sejak suaminya meraih Nobel Perdamaian pada 2010. Hingga kini, tidak ada keterangan resmi mengapa Liu Xi dihukum demikian.