KedaiPena.Com – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diberhentikan sementara dari jabatannya, karena statusnya yang kini sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Demikian dikatakan oleh anggota komisi II DPR RI, Ahmad Baidowi, saat menanggapi sikap Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumulo yang sampai saat ini belum melayangkan sanksi kepada Ahok.
“Jelas pada Undang-undang nomor 23/2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintah daerah pasal 83: (1) kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara,” jelas dia di Jakarta, Rabu (8/2).
Dia pun menjelaskan, bahwa pada Ayat (2) kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
“Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun. Nah, kata didakwa sebagaimana ayat (1) tersebut berarti ketika menjadi terdakwa ataukah ketika jaksa mengajukan tuntutan? Kemudian ayat (2) disebutkan harus ada register di pengadilan. Apakah dua ketentuan tersebut sudah dialami oleh Ahok?,†tutur dia.
Namun, dia tak ingin menduga-duga alasan diulurnya status terpidana Ahok lantaran berlatar belakang kepentingan Pilkada agar petahana tersebut dapat melanjutkan kontestasi pilgub di DKI Jakarta.
“Saya tidak melihat ke sana, karena meskipun berstatus terdakwa yang bersangkutan masih bisa lanjut pilkada sesuai UU 10/2016 dan PKPU 9/2016,†jelas Politisi PPP ini.
“Dan mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU,†pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh