KedaiPena.Com – Kepala Biro Komunikasi Kementerian Perhubungan, J. A. Barata mengingatkan, sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal dan obyek vital nasional merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa.
Demikian dikatakan dia saat mendengar unjuk rasa menolak kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Bandara Sam Ratulangi, Menado, kemarin.
“Kami sampaikan keprihatinannya yang mendalam (atas kejadian itu). Mestinya bila semua unsur di Bandara Sam Ratulangi telah mempelajari gejala pada peristiwa di Kalimantan beberapa waktu lalu, antisipasi harus segera dilakukan.” kata Barata dalam siaran pers kepada yang diterima redaksi, Minggu (14/5).
Dijelaskan dia, Menhub Budi Karya Sumadi, juga akan mengevaluasi keamanan bandara. Bandara tidak boleh dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dengan bandara, baik sebagai aparat maupun pemakai jasa. Sebab, bandara haruslah steril.
“Menhub akan segera melakukan rapat koordinasi untuk mengantisipasi langkah selanjutnya dan pengamanan bandara bersama aparat terkait dan otoritas,” beber dia.
Selain itu, kata dia, Menhub pun akan terus memonitor perkembangan keamanan bandara, kesiapan dan segala sesuatunya harus dijamin keamanan dan keselamatannya.
“Menhub juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan sterilisasi bandara. Keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara sebagai obyek vital, harus benar-benar terjaga,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh