KedaiPena.Com – Rekening milik influencer sekaligus afiliator Binomo, Indra Kenz yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemblokiran itu dilakukan dengan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, ditulis, Rabu,(2/3/2022).
Proses pemblokiran itu dilakukan karena Indra Kenz dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jeratan hukum pencucian uang dilakukan untuk menyita aset yang diduga berasal dari judi online Binomo.
“Kita blokir dulu. Kita minta sesuai dengan aturan TPPU itu kan, kita harus minta kepada Kabareskrim Polri (Komjen Agus Andrianto) untuk membuat surat, meminta pembukaan harta kekayaan baru bisa kita lihat. Makanya kita bekerja sama,” tutur Whisnu.
Polisi masih belum bisa merinci nomimal persis dari total rekening yang diblokir. Namun, dipastikan akan mengembangkan penelusuran terkait aset kepada orang terdekat tersangka Indra Kenz.
“Puluhan miliar lah, kita ngga bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat,” ujarnya.
Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara.
Laporan: Sulistyawan