KedaiPena.Com – Beredar surat persetujuan dari Menteri BUMN Rini Soemarno kepada Pertamina untuk menjalankan empat aksi korporasi.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aksi korporasi yang akan dilakukan Pertamina salah satunya adalah ‘share down’ saham-sahamnya di berbagai lapangan minyak dan gas kepada pihak swasta.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan ada tindakan ‘mal administrasi’ yang dilakukan oleh Rini Soemarno, terkait dengan beredarnya surat tersebut.
“Hal seperti ini tidak boleh terjadi, apalagi berkaitan dengan isu strategis yakni kekayaan Pertamina sebagai badan usaha milik negara,†ujar Inas dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Sabtu (21/7/2018).
Keyakinan orang nomor satu di BUMN tersebut telah melakukan mal administrasi, kata Inas, ditunjukkan oleh keluhan sesmen BUMN Imam Apriyanto Putro.
Hal ini, lanjut Inas, terungkap dalam raker dengan Menteri BUMN yang diwakili oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartato kemarin.
“Dimana ketika Komisi VI DPR RI meminta penjelasan tentang surat persetujuan tersebut, tapi sesmen BUMN menyatakan tidak tahu-menahu tentang penerbitan surat tersebut sebelumnya. Sehingga tidak mampu untuk menjelaskan dalam raker pada tanggal 19 juli 2018 tersebut,†kecewa Inas.
“Lalu yang menjadi persoalan adalah penjualan saham BUMN masuk dalam rezim keuangan negara melalui mekanisme APBN, yakni harus berdasarkan persetujuan DPR,†pungkas Ketua Fraksi Hanura di DPR ini.
Laporan: Muhammad Hafidh