KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR Fauzi H. Amro menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Pasalnya, kata Fauzi, kondisi masyarakat saat ini dihadapkan pada kesulitan ekonomi akibat wabah Corona. Sehingga menaikkan iuran BPJS Kesehatan, selain tak taat hukum, juga tidak peka dengan kondisi masyarakat.
“Untuk memenuhi kebutuhan hari-hari saja susah, apalagi mau dibebani lagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Politikus Nasdem ini, Minggu, (17/5/2020).
Menurut Fauzi, Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara dapat mencontoh kepimpinan dari Umar Bin Khattab, yang hampir setiap malam turun menyalami kondisi warganya.
“Mencontoh Umar Bin Khattab ketika ada yang mengalami kesulitan pangan, beliau langsung mengambilkan dari gudang Baitul Mall mengantarnya langsung ke rakyatnya yang membutuhkan,” kata Fauzi.
Fauzi melanjutkan, saat wabah penyakit kolera melanda sebagian negara Arab ketika itu, Umar memilih puasa makan daging, kecuali roti seperti yang dikomsumsi oleh rakyat.
“Semua energi digerakan untuk membantu masyarakat yang sedang kesusahan dan menderita karena penyakit, untuk sementara tak ada pungatan zakat saat itu,” tegas Fauzi.
Tidak hanya itu, kata Fauzi, pemerintah juga terlalu memaksakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Karena kebijakan tersebut bertentangan dan melawan putusan MA yang telah membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan dan kebijakan tersebut tak peka dengan kondisi masyarakat di masa pandemi,” ungkap Fauzi.
“Layanan kesehatan sebenarnya adalah kewajiban pemerintah kepada rakyatnya. Karena rakyat sudah mengeluarkan pajak termasuk juga membayar iuran BPJS Kesehatan,” sambung Fauzi.
Dengan demikian, Legislator asal Sumatera Selatan, menyarankan Presiden Jokowi membatal rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena bertentangan dengan putusan MA dan momennya tidak tepat.
Selain itu, Fauzi menyarankan, agar manajemen pengelolaan BPJS diperbaiki dengan gaji direksinya yang tidak usah tinggi seperti gaji direksi BUMN.
“Pemerintah memindahkan alokasi dana pembangunan infrasktuktur ke alihkan layanan kesehatan penanganan corona termasuk menutupi kekurangan dana BPJS, sehingga tidak lagi membebani rakyat dengan menaikkan iuran BPJS kesehatan dan Pak Jokowi tidak tercatat sebagai Presiden tidak patuh hukum karena tidak patuh pada putusan MA,” tegas Fauzi.
Fauzi menegaskan, bahwa saat ini merupakan momen yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam layanan kesehatan.
“Tanpa harus membebani masyarakat dengan menaikkan iuran,” tandas Fauzi.
Laporan: Muhammad Hafidh