KedaiPena.Com – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mendukung langkah sejumlah pihak yang ingin menggugat atau melakukan Judicial Review (JR) Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan menggunakan hak sebagai warga negara di mata hukum yang dilindungi dan diberikan ruang konstitusi kepada siapapun semua pihak yang bersebrangan akan membawa perbedaan dan ketidaksetujuan itu di ruang hukum,” kata Rahmad saat dimintai tanggapan soalnya mencuatnya gerakan JR UU Omnibus Law ke MK, Minggu, (18/10/2020).
Rahmad menegaskan, uji materi atau JR ke MK UU Omnibus Law jauh lebih tepat daripada harus menolak dengan cara merusak yang tidak sesuai dengan adat ketimuran.
“Daripada menggunakan cara yang merusak dengan agitasi menolak masyarakat. Padahal masyarakat belum membaca. Itu harus diberikan ruang dan kita dukung. Kalau masalah berhasil atau tidak nya itu tergantung hakim MK yang akan mengambil keputusan,” tegas Rahmad.
Dengan demikian, Rahmad menghimbau kepada, warga negara dan siapapun yang tidak setuju dan sependapat dengan UU Ciptaker untuk menguji ke ranah MK.
“Berikutnya kita menghimbau kepada masyarakat jangan sekali lagi menggunakan menghalalkan segeraa cara. Karena negara ini negara HUKUM dengan menolak UU. jangan anarkis dan membuat onar jangan membuat tindakan di luar hukum yang tidak dibenarkan,” papar Rahmad.
Hal itu, kata Rahmad, lantaran saat ini Indonesia sedang mengalami ujian ujian pandemi Corona atau COVID-19
“Ketika yang menghasut dan mengajak masyarakat akan membahayakan rakyat dalam kluster baru Corona. Lebih baik baca dulu secara cermat dan bijaksana bawa ke ranah hukum. Kalau tidak setuju bawalah ke ranah hukum karena ruang hukum diberikan kesempatan uji materi di MK,” tandas Rahmad.
Laporan: Muhammad Lutfi