Artikel ini merupakan suara dari 55 akademisi lintas kampus. Nama-nama para akademisi tertulis di akhir artikel.
Mengapa pengukuran untuk kepentingan proyek bendungan justru melahirkan bentuk kekerasan terhadap warga Wadas? Apakah hukum untuk penangkapan, penahanan, dan tindakan kepolisian lainnya dalam KUHAP tak lagi dianggap penting di negeri ini?
Kami, para akademisi dari 31 kampus/institusi riset, menyoroti tindakan penerjunan ribuan aparat kepolisian ke Desa Wadas, Purworejo pada 7-8 Februari 2022.
Dari sejumlah informasi yang kami olah, pengerahan aparat tersebut disertai dengan berbagai tindakan yang tak jelas legitimasi hukumnya, berkaitan dengan jaringan internet, intimidasi, pemukulan, dan penangkapan puluhan warga Desa Wadas beserta para pendampingnya.
Tindakan sweeping, bahkan kepada warga yang sedang melakukan istighosah atau pergi beribadah di masjid, menjadi penanda ketidakjelasan aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
Diketahui juga, saat memasuki Desa Wadas, polisi juga merobek dan mencopoti poster-poster penolakan penambangan di Desa Wadas.
Tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian tidak hanya berhenti sampai di sana. Ketika proses pengukuran lahan sedang berjalan pada 8 Februari 2022, aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas besek, pisau, dan peralatan untuk membuat besek.
Kami juga menerima informasi penghalang-halangan tim kuasa hukum LBH Yogyakarta untuk melakukan pendampingan warga yang ditangkap di Polsek Bener, dengan alasan Covid-19.
Terjadi pula peretasan akun Instagram LBH Yogyakarta pada tanggal 8 Februari 2022. Tentu ini peristiwa bukanlah yang pertama terjadi. Peristiwa serupa terjadi pada tanggal 23 April 2021.
Atas segala peristiwa di atas, meskipun dikhabarkan warga telah dikeluarkan dari penaahanan kepolisian, kami para akademisi mengecam keras dan mendorong pertanggungjawaban hukum atas tindakan pengerahan aparat besar-besaran ke Desa Wadas dan serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga Desa Wadas.
Tidak boleh ada tindakan hukum negara, termasuk aparat kepolisian, yang tak bisa tidak dipertanggungjawaban. Tiadanya pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap Pemerintah dan aparat penegak hukum.
Protes yang dilakukan Warga Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, Purworejo merupakan hak-hak konstitusional, dijamin oleh UUDNRI Tahun 1945 dan jelas bukan merupakan pelanggaran hukum.
Sedangkan pengerahan pasukan besar-besaran tanpa alasan yang jelas, intimidasi, serangkaian tindak pemukulan, perampasan, perusakan yang dilakukan aparat, penangkapan sewenang-wenang, penghalang-halangan tim kuasa hukum mendampingi warga, pemadaman listrik dan jaringan internet termasuk peretasan Instagram LBH Yogyakarta justru bentuk bekerjanya penegakan hukum represif, tidak hanya melanggar hukum, melainkan pula melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan.
Protes warga terhadap rencana Pembangunan Bendungan Bener harus direspon pemerintah dengan meninjau kembali rencana pembangunan proyek berdasarkan keberatan warga bukan dengan melakukan berbagai tindakan represif.
Kami menilai Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah harus bertanggung jawab atas semua tindakan melanggar hukum yang telah dilakukannya. Tak terkecuali, mendesak Kapolda Jateng segera menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas dan bekerja secara professional, berintegritas, patuh pada prinsip-prinsip Negara Hukum demokratis. Intimidasi di lapangan, dalam segala bentuknya harus dihentikan, karena tak sejalan dengan perlindungan hak atas rasa aman.
Kami juga mendesak, proyek Bendungan Bener ini merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), dan harus ditinjau kembali urgensinya, terlebih dengan cara-cara kekerasan yang menyertai proses pembangunannya. Negara wajib memberi perlindungan dan pemenuhan HAM, serta memastikan semua proses hukum dilakukan tak bertentangan dengan UUDNRI Tahun 1945.
Kami pula mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana pula menghargai pilihan Warga Desa Wadas untuk tetap menjaga menjadikan lahan pertanian dan wilayahnya dari proyek pembangunan bendungan.
Hormat Kami,
Para Akademisi Peduli Wadas
1. Widodo Dwi Putro (FH UNRAM)
2. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)
3. I Ngurah Suryawan (Universitas Papua, Manokwari, Papua Barat)
4. Eko Riyadi (FH UII)
5. Purnawan D Negara (FH UWM Malang)
6. Satria Unggul (FH UM Surabaya)
7. Abdil Mughis Mudhoffir (Sosiologi UNJ)
8. Rafiqa Qurrata A’yun (FH UI)
9. Herdiansyah Hamzah (FH UNMUL)
10. Gede Kamajaya (UNUD)
11. Dian Noeswantari (Pusham UBAYA)
12. Andri G. Wibisana (FH UI)
13. Bivitri Susanti (STHI Jentera)
14. Inge Christanti (Pusat Studi HAM Univ. Surabaya)
15. MHR. Tampubolon (FH. Univ.Tadulako Palu)
16. Dhia Al Uyun (FH UB)
17. Warkhatun Najidah (FH UNMUL)
18. Feri Amsari (FH UNAND)
19. Cekli S Pratiwi (Pusat Studi Peradaban dan HAM – UMM)
20. Gita Putri Damana (STHI)
21. Riwanto Tirtosudarmo (Peneliti Independen, KIKA)
22. Saiful Mahdi (FMIPA USK)
23. Rina Mardiana (FEMA IPB)
24. Franky Butar-Butar (FH UNAIR)
25. Rezky Robiatul A.I ( FH UNTAG Samarinda)
26. Hudriansyah (UINSI Samarinda)
27. Orin Gusta Andini (FH Unmul)
28. Nasrullah (FIB Unmul)
29. Sulistyowati Irianto (FH UI-ASSLESI)
30. Fachrizal Afandi (PERSADA UB-ASSLESI)
31. Awaludin Marwan (FH Ubhara-ASSLESI)
32. Dian Rositawati (STHI Jentera-ASSLESI)
33. Rival Ahmad (STHI Jentera-ASSLESI)
34. Esti H. Hardi (FPIK Unmul)
35. Grizelda (FH Unmul)
36. Haris Retno S. (FH Unmul)
37. Alfian (FH Unmul)
38. Sholihin Bone (FH Unmul)
39. Donny Danardono (PMLP Unika Soegipranata)
40. Idul Rishan (FH UII)
41.Bilal Dewansyah (FH UNPAD)
42. Theresia Dyah Wirastri (FH UI – ASSLESI)
43. Lena Hanifah (FH ULM – ASSLESI)
44. Syukron Salam (FH UNNES)
45. Harry Setya N (FH UNMUL)
46. Santy Kouwagam (FH UNHAS)
47. Lilis Mulyani (BRIN, ASSLESI)
48. Robertus Robet (Sosiologi UNJ)
49. Rakhmat Hidayat (Sosiologi UNJ)
50. Haris Azhar (Universitas Trisakti)
51. Abdi Rahmat (Sosiologi UNJ)
52. Saleh Sjafei (FH USK)
53. Abdul Rahman Hamid (Sosiologi UNJ)
54. Manneke Budiman (FIB UI)
55. Susi Dwi Harijanti (FH UNPAD)
[***]