KedaiPena.Com – Mahalnya biaya Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Medan yang mewajibkan agar sertifikat dikelola biro jasa Medan Safety Driving Center (MSDC) dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Demikian diungkapkan praktisi hukum di Kota Medan, Zulheri Sinaga kepada wartawan di Medan, Minggu (4/9).
“Mari sama-sama kita telaah bagaimana aturan yang telah dibuat tidak ada satu pun aturan baku sertikat harus berasal dari MSDC,†kata Zulheri.
Menurut Zulheri, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap-RI) Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi, telah sangat jelas pihak  MSDC pihak telah memonopoli legalitas pengurusan serivikat kepada pomohon SIM baru.
Dijelaskan, di Pasal 27 ayat (1) Perkap tersebut disebutkan, persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi: a. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan : a. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau b.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
“Jika kita mengacu kepada aturan ini, jelas dan trasparan untuk sertifikat kelulusan mengemudi tidak sama sekali tidak menyebutkan harus berasal dari MSDC. Sehingga apa yang telah terjadi selama ini yang dilakukan pihak Satlantas Polresta Medan sangat-sangat menyimpang.Dan secara tegas saya katakan melanggar aturan,†bebernya.
Ia mengatakan, tindakan pemberatan kewajiban kepada masyarakat bagi yang memiliki atau pun mengusulkan SIM harus memiliki sertifikat MSDC sangat jelas adanya praktek monopoli.
“Ini kita katakan praktek monopoli yang dilakukan pihak Satlantas Polresta Medan. Karena pengurusan sertifikat untuk Rp400 ribu serta menjadi ketentuan wajib pula sertifikat MSDC lah yang diakui, yang lainya tidak. Jelas monopoli disini sangat kental dengan adanya sistim pembagian fee dari sertifikat yang diurus, karena tidak ada hukum kewajiban menyetor kepada kas negara semuanya setor tempat,†katanya.
Atas dasar ini, secara tegas Zulheri mendorong masyarakat untuk melakukan gugatan class action. “Silakan lakukan gugatan class action bila masyarakat dirugikan karena disini ada tindakan pelanggaran,†kata Zulheri menganjurkan.
(Dom)