KedaiPena.Com – Dana sertifikasi sejumlah guru di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan belum juga ‘cair’.
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kemenag Kota Medan, Negara Pohan menjelaskan, belum realisasinya anggaran itu dikarenakan kekurangan anggaran dalam pagu yang telah ditetapkan.
Demikian ungkap Negara usai menjalani pemeriksaan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit Medan, Jum’at (17/3).
Pemeriksaan itu dilakukan terkait laporan para guru agama di lingkungan Kemenag Medan atas belum dibayarkannya dana sertifikasi mereka pada tahun 2016.
Negara menuturkan, ada beberapa bulan dana sertifikasi guru pada tahun 2016 yang belum dibayarkan. Hal itu karena anggaran untuk pembayaran sertifikasi 2016 yang tertuang dalam pagu dengan kebutuhan tidak seimbang.
Dalam pagu anggaran pembayaran sertifikasi tahun 2016 ditampung sekitar Rp6 miliar. Sementara kebutuhan dana yang harus dibayarkan mencapai Rp15 miliar. “Jadi cuma di situ titik permasalahannya. Karena kurang anggarannya,†katanya.
Sayangnya, Negara mengaku tak membawa data berapa jumlah guru dan berapa bulan sertifikasi yang belum dibayarkan itu.
Dia menjelaskan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi, penganggarannya dilakukan pada tahun berjalan untuk tahun yang akan datang.
“Jadi untuk sertifikasi bulan Juni 2016, dianggarkan di pertengahan tahun 2015, sesuai data yang valid, by name by address,†ujarnya.
“Ditentukan nanti besaran pagunya di Rencana Kerja Kementerian Lembaga (RKKL) tahun depan. Tetapi dengan berjalannya waktu, di saat Januari pembayaran sertifikasi, sementara yang tertampung di pagu anggaran saat penyusunan RKKL itu tidak sesuai dengan besaran yang harus dibayarkan tahun berikutnya. Di situ selisihnya,†timpalnya.
Menurutnya, ada dua sebab mengapa hal itu terjadi. Pertama pada saat penyusunan RKKL pada Juni tahun sebelumnya yang dilakukan berdasarkan besaran gaji pokok per bulan, sementara antara Juni-Januari tahun berikutnya, ada kemungkinan guru ada yang naik pangkat sehingga otomatid besaran gaji pokoknya juga berubah.
“Sementara yang diangarkan di RKKL masih yang lama,†sebutnya.
Oleh karena itu, menurutnya para guru harus bersabar karena ini hanya masalah waktu saja.
“Kita selalu ajukan di Perubahan APBN, tapi itu kecil kemungkinan. Tapi saat penyusunan RKKL tahun berikutnya, yang kekurangan itu selalu kita usulkan,†katanya.
Dia menegaskan dana sertifikasi tersebut tidak akan hilang dan guru tidak akan dirugikan. Sertifikasi yang belum dibayar nantinya akan dirapel dengan sertifikasi berikutnya.
“Biasanya muncul untuk rapel pembayaran berikutnya. Yang jelas, PPK, dalam hal ini kepala seksi, setiap tahun selalu mengusulkan dalam RKKL,†pungkasnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, setelah mendengar penjelasan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya yakni dengan mengundang Kepala Kantor Kemenag Medan untuk dimintai keterangan.
Ada beberapa hal yang akan dipertanyakan Ombudsman kepada Kakan Kemendag Medan. Diantaranya, menyangkut langkah apa yang telah dilakukan Kakan Kemenag dalam menyelesaikan persoalan yang saat ini terjadi di lingkungan Kemenag Medan.
Abyadi mengatakan, berdasarkan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenag Medan yang melapor ke Ombudsman, menjadi gambaran bahwa saat ini suasana kerja di lingkungan Bimas Kristen Kemenag Medan kurang kondusif. Para ASN mengaku sangat risau.
Bahkan saat ini para ASN itu semakin resah. Mereka mengaku merasa terintimidasi, karena sejak melapor ke Ombudsman, mereka dipanggil dan dimintai keterangan.
“Saya kira, ini tidak benar. Nah, ini yang ingin kita pertanyakan kepada Kakan Kemenag Medan,†pungkasnya.
Laporan: Dom